Ahli Hukum Pidana Sebut Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat
AHLI hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terkait kasus Tragedi Kanjuruhan merupakan hal yang kurang tepat.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Vonis bebas ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Wahyu dan Bambang divonis dengan pidana tiga tahun penjara.
"Sebenarnya menurut saya, pendapat saya kurang tepat (vonis) bebas itu. Karena perbuatannya terbukti ada, bahwa ada faktor lain yang kemudian membantu atau mendorong terjadinya tindak pidana itu," ucap Fickar dalam keterangannya, Jumat (17/3).
Baca juga: PSTI Kecewa dengan Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
Fickar menyebut, faktanya perbuatan menembakkan gas air mata itu terbukti ada dan menembakkan gas air mata pada situasi yang terjadi di Kanjuruhan bisa dikualifikasi sebagai kesalahan.
"Menembak gas air mata itu satu perbuatan yang netral, tapi ketika diterapkan pada satu situasi seperti yang terjadi di Kanjuruhan, akan menjadi salah atau benar. Dia menjadi benar kalau umpamanya sasaran tembaknya tidak panik, mereka bubar dengan rapi atau dengan biasa-biasa saja itu tidak masalah," imbuhnya.
Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Pakar Hukum: tidak Terdapat Sebab Akibat
Meski majelis hakim telah memvonis bebas dua terdakwa tersebut, tetapi Fickar mengatakan masih ada jalan untuk memaksimalkan vonis hukuman kedua terdakwa itu, dengan melakukan kasasi di Mahkamah Agung.
"Saya kira satu-satunya jalan untuk melakukan upaya keberatan adalah dengan kasasi. Artinya, permintaan pengujian terhadap pertimbangan mengapa keputusan itu dijatuhkan, itu yang bisa menilai adalah Mahkamah Agung," terangnya.
"Bisa saja (hukuman lebih berat), Ketika MA berpendapat benar ini adalah tanggung jawab mereka yang didudukkan sebagai terdakwa," terangnya. (Rif/Z-7)
Terkini Lainnya
KLHK Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan
Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA
Tanggapi Vonis MA, Korban Kanjuruhan Kecewa karena Belum Mendapatkan Keadilan
Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Pakar Hukum: tidak Terdapat Sebab Akibat
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Vonis Kasus Kanjuruhan Dipertanyakan
Kompolnas : Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Jadi Pelajaran Penting untuk Polri
Wapres: Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Bukan Kiamat
Dede Yusuf: Jangan Sampai Temuan TGIPF Hanya Berupa 'Paper Works' Saja
Kapolda Jatim Dicopot, PW GMPI Apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap