PSTI Kecewa dengan Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
VONIS bebas bagi dua polisi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membuat Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) kecewa. Ketua Umum PSTI Ignatius Indro menyatakan keputusan itu tidak menunjukkan keadilan bagi 135 korban tragedi kanjuruhan.
"Hal ini menunjukan ketidakberpihakkan Pengadilan Negeri Surabaya kepada korban sehingga mengabaikan rasa kemanusiaan. Mulai dari jumlah tersangka yang hanya berjumlah 6 orang tersangka hingga vonis ringan yang dijatuhkan. Ini menyakitkan dan mengecewakan," tegas Indro dalam siaran pers yang diterima mediaindonesia.com, Jumat (17/3).
Meski pesimis, Indro berharap adanya investigasi lanjutan dan penyelidikan terhadap penanggung jawab yang lebih tinggi dalam tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Pakar Hukum: tidak Terdapat Sebab Akibat
"Walau kecil, semoga membuka kembali investigasi lanjutan agar lebih membuka tabir yang lebih besar lagi. Dengan menambah jumlah tersangka dan benar-benar orang-orang yang bertanggung jawab terhadap peristiwa ini yang akan dijadikan tersangka," tambah Indro.
"Bagaimana vonis bisa seperti ini bisa diputuskan, dengan kesalahan yang sudah jelas. Terkait gas air mata bisa ditembakkan ini, apakah ini tidak tercatat pemakaiannya? Atau statuta FIFA terkait tidak boleh dibawa ke stadion ini tidak tersampaikan kepada pihak kepolisian? Ini miss komunikasi yang dilakukan PSSI, jadi seharusnya PSSI yang bertanggung jawab," tegas Indro.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kanjuruhan, AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun
Indro berharap Ketua Umum PSSI Erick Thohir bisa menjadi ujung tombak penuntasan Tragedi Kanjuruhan dengan meminta diadakannya kembali investigasi terhadap tragedi Kanjuruhan. Selain itu membersihkan mereka yang bertanggung jawab yang di dalam tubuh PSSI.
Sekretaris Jenderal PSTI, Abe Tanditasik menilai Tragedi Kanjuruhan harus dijadikan momentum bagi pihak Kepolisian bebersih dan meningkatkan kualitas kepolisian.
“Ini saatnya Kapolri Jenderal Lystio Sigit untuk membersihkan kepolisian dari para pelaku dan penanggung jawab Tragedi Kanjuruhan dengan mengadakan investigasi lebih lanjut kepada orang-orang pengambil keputusan. Jika ini dilakukan maka kembali akan mengangkat kepercayaan publik kepada institusi Polri,” tegas Abe.
Sebagaimana kita ketahui, baru 3 dari 6 tersangka yang dinyatakan bersalah dan itupun divonis dengan hukuman ringan dan tak sebanding dengan jumlah korban sebesar 135 nyawa. (Z-3)
Terkini Lainnya
Cak Imin Janji Bakal Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan
Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Restitusi dan Ketegasan Kapolri kepada Anak Buahnya
Tanggapi Vonis MA, Korban Kanjuruhan Kecewa karena Belum Mendapatkan Keadilan
Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dinyatakan MA Terbukti Bersalah
Ahli Hukum Pidana Sebut Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Vonis Kasus Kanjuruhan Dipertanyakan
KLHK Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan
Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA
Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Pakar Hukum: tidak Terdapat Sebab Akibat
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap