Terdakwa Kasus Kanjuruhan, AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun
MANTAN Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Abu Ahcmad Sidqi Amsya.
Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya Jaksa meminta hakim meberikan hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
Baca juga: Warga Malang Hormati Putusan Hakim Soal Tragedi Kanjuruhan
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta sakit sementara. "Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola," tambah Abu Achmad.
Majelis hakim juga menilai terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.
Baca juga: Timnas Indonesia akan Lawan Palestina di FIFA Matchday Juni Mendatang
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan," jelasnya.
Atas putusan itu, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter dan akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya 135 korban jiwa dan ratusan korban luka-luka. (Ant/Z-3)
Terkini Lainnya
Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA
Tanggapi Vonis MA, Korban Kanjuruhan Kecewa karena Belum Mendapatkan Keadilan
Kompolnas : Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Jadi Pelajaran Penting untuk Polri
Wapres: Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Bukan Kiamat
Dede Yusuf: Jangan Sampai Temuan TGIPF Hanya Berupa 'Paper Works' Saja
Kapolda Jatim Dicopot, PW GMPI Apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Kolombia Melaju ke Perempat Final Copa America
Semangat Tarung dan Daya Juang Timnas Indonesia U16 Pelecut Semangat Tuju Semi Final
SDN 085 Ciumbuleuit dan SDN 043 Cimuncang Raih Podium Teratas
Jordan Pickford Bela Southgate yang Banjir Kritikan
PSSI Ancam Hukuman Seumur Hidup dari Sepak Bola bagi Pelaku Match Fixing
5 Pemain Lokal Dilepas Persebaya Jelang Liga 1, Siapa Saja?
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap