Warga Malang Hormati Putusan Hakim Soal Tragedi Kanjuruhan
PUBLIK di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menghormati putusan hakim
Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis Ketua Panpel Arema FC Abdul
Haris 1,6 tahun dan Security Officer Arema Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.
"Secara umum kami menghormati proses peradilan dan sekaligus fokus untuk mempersipkan masa depan keluarga korban dalam bentuk fasilitasi
rehabilitasi, baik secara ekonomi maupun pendidikan," tegas Ketua Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten
Malang Zulham Akhmad Mubarrok, Kamis (9/3).
Ia menjelaskan KNPI Kabupaten Malang terus mendampingi proses pendataan
terhadap ahli waris dan penyintas secara mandiri oleh paguyuban.
"Kami mendorong agar keluarga korban memiliki legal standing dalam
bentuk yayasan atau perkumpulan agar negara bisa hadir dalam jangka
waktu panjang dan menjamin keberlanjutan masa depan penyintas maupun keluarga korban," katanya.
Bantu keluarga korban
Dalam konteks ini, Kabupaten Malang dinilai lebih maju. Sebab, selain
proses pendataan yang detil juga memiliki program jangka panjang lebih
jelas ketimbang wilayah lain.
"Sudah ada klusterisasi kebutuhan, dan akan kami sandarkan pada
program-program pemerintah yang sudah berjalan. Ada PKH, ada prakerja,
ada pula beasiswa hingga perguruan tinggi," ujarnya.
Intinya bantuan itu disesuaikan dengan hasil asesmen. Manfaatnya pun
jangka panjang dan berkelanjutan.
"Yang butuh modal diberi modal. Yang butuh pendidikan diberi pendidikan. Yang tidak mampu kita support dengan program dukungan ekonomi," ujarnya.
Saat ini sudah 40-an penyintas dari 73 penyintas di Kabupaten Malang
yang terkluster. Proses ini masih berlanjut sampai sekarang.
Sementara itu, Bupati Malang Mochamad Sanusi membenarkan hal itu.
Pertemuan terakhir dengan para penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan digelar di Polres Malang, Sabtu (4/3).
"Permintaan yang bisa diakomodir, kita akomodir di 2023 ini. Kesehatan,
bantuan sosial, bantuan jamban, bedah rumah," tutur Sanusi.
Bahkan, kesehatan keluarga korban dijamin, biayanya gratis sampai
sekarang. Anak-anak korban diberi beasiswa. Mereka yang berada di
pesantren juga digratiskan.
"Soal vonis ya mengikuti putusan pengadilan," ucapnya.
Sanusi mengungkapkan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris tidak lagi
menjadi aparatur sipil negara di Pemkab Malang. "Yang bersangkutan mengajukan pensiun dini," pungkasnya. (N-2)
Terkini Lainnya
237 Ribu Mangrove Ditanam Serentak di Kalimantan Selatan
DPRD Kota Bogor Minta Pecandu Judi Online Direhabilitasi
Gedung Rehabilitasi Narkoba Dibangun di Kota Bandung
10 Langkah Cara Mengatasi Kecanduan Narkoba
6.770 Hektare Lahan Bekas Tambang Berhasil Direklamasi
Relawan Bakti BUMN Sasar Rehabilitasi Habitat Orangutan dan Mangrove
UPTD PPA Tangsel Dampingi Anak Korban Pelecehan Seksual Ibu Kandung
Para Korban Kasus Indra Kenz Menuntut Hak Mereka dan Transparansi
Sebagai Korban Korupsi, Masyarakat Berhak Tahu Napi Korupsi yang Dapat Remisi
Kemenkes Siap Damai, Tim Advokasi Korban Gagal Ginjal: Hal yang Kami Minta Belum Bisa Mereka Penuhi
Korban Kembali Suarakan Penolakan Subordinated Loan Asuransi Jiwa Kresna
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap