visitaaponce.com

Warga Malang Hormati Putusan Hakim Soal Tragedi Kanjuruhan

PUBLIK di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menghormati putusan hakim
Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis Ketua Panpel Arema FC Abdul
Haris 1,6 tahun dan Security Officer Arema Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.

"Secara umum kami menghormati proses peradilan dan sekaligus fokus untuk mempersipkan masa depan keluarga korban dalam bentuk fasilitasi
rehabilitasi, baik secara ekonomi maupun pendidikan," tegas Ketua Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten
Malang Zulham Akhmad Mubarrok, Kamis (9/3).

Ia menjelaskan KNPI Kabupaten Malang terus mendampingi proses pendataan
terhadap ahli waris dan penyintas secara mandiri oleh paguyuban.

"Kami mendorong agar keluarga korban memiliki legal standing dalam
bentuk yayasan atau perkumpulan agar negara bisa hadir dalam jangka
waktu panjang dan menjamin keberlanjutan masa depan penyintas maupun keluarga korban," katanya.

Bantu keluarga korban


Dalam konteks ini, Kabupaten Malang dinilai lebih maju. Sebab, selain
proses pendataan yang detil juga memiliki program jangka panjang lebih
jelas ketimbang wilayah lain.

"Sudah ada klusterisasi kebutuhan, dan akan kami sandarkan pada
program-program pemerintah yang sudah berjalan. Ada PKH, ada prakerja,
ada pula beasiswa hingga perguruan tinggi," ujarnya.

Intinya bantuan itu disesuaikan dengan hasil asesmen. Manfaatnya pun
jangka panjang dan berkelanjutan.

"Yang butuh modal diberi modal. Yang butuh pendidikan diberi pendidikan. Yang tidak mampu kita support dengan program dukungan ekonomi," ujarnya.

Saat ini sudah 40-an penyintas dari 73 penyintas di Kabupaten Malang
yang terkluster. Proses ini masih berlanjut sampai sekarang.

Sementara itu, Bupati Malang Mochamad Sanusi membenarkan hal itu.
Pertemuan terakhir dengan para penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan digelar di Polres Malang, Sabtu (4/3).

"Permintaan yang bisa diakomodir, kita akomodir di 2023 ini. Kesehatan,
bantuan sosial, bantuan jamban, bedah rumah," tutur Sanusi.

Bahkan, kesehatan keluarga korban dijamin, biayanya gratis sampai
sekarang. Anak-anak korban diberi beasiswa. Mereka yang berada di
pesantren juga digratiskan.

"Soal vonis ya mengikuti putusan pengadilan," ucapnya.

Sanusi mengungkapkan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris tidak lagi
menjadi aparatur sipil negara di Pemkab Malang. "Yang bersangkutan mengajukan pensiun dini," pungkasnya. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat