visitaaponce.com

6.770 Hektare Lahan Bekas Tambang Berhasil Direklamasi

6.770 Hektare Lahan Bekas Tambang Berhasil Direklamasi
Penanaman pohon menjadi bagian dari strategi reklamaasi(Dok Mind ID)

REKLAMASI lahan bekas tambang menjadi aspek penting bagi perusahaan tambang untuk memulihkan kembali kondisi lingkungan yang telah berubah akibat kegiatan penambangan. 

Strategi reklamasi yang dapat dilakukan antara lain penataan lahan, penanaman, pengendalian erosi dan sedimentasi, pemeliharaan tanaman hingga upaya suksesi alam. 

Grup BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID sukses mereklamasi lahan bekas tambang lebih dari 6.770 hektare hingga 2023, lebih tinggi dari realisasi akumulasi 2022 yang mencapai 6.300 hektare. 

Baca juga : Antam Mereklamasi Lahan Bekas Tambang dan Tanam Pohon

Langkah ini hasil dari komitmen perusahaan dalam memperbaiki kualitas lingkungan pasca penambangan.  Reklamasi lahan bekas tambang ini juga diikuti dengan penanaman lebih dari 6,14 juta pohon yang diakumulasi hingga 2023. Secara tahunan, Grup MIND ID melakukan reklamasi hingga 476 hektare pada tahun 2023. 

Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf mengatakan bahwa reklamasi lahan bekas tambang menjadi aspek penting bagi perusahaan tambang untuk memulihkan kembali kondisi lingkungan yang telah berubah akibat kegiatan penambangan. 

“Grup MIND ID memiliki strategi dan perencanaan reklamasi lahan bekas tambang sebagai upaya dalam pemulihan alam, serta memberikan nilai tambah dan bermanfaat untuk masyarakat setelah berakhirnya kegiatan penambangan,” katanya.  

Baca juga : KLHK Tegaskan Bekas Tambang Wajib Direhabilitasi

Heri memaparkan program kerja reklamasi ini dijalankan oleh seluruh Anggota Holding MIND ID dalam beberapa tahun terakhir. Anggota Grup MIND ID, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) misalnya, memiliki perencanaan tahunan dan perencanaan lima tahunan dalam dokumen Rencana Reklamasi yang disetujui oleh pemerintah.  

Sementara itu ANTAM menjalankan strategi reklamasi berupa penataan lahan, penanaman, pengendalian erosi dan sedimentasi, pemeliharaan tanaman hingga upaya suksesi alam.  
 
Selanjutnya, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mereklamasi lahan bekas tambang melalui metode cover crop dan penimbunan kembali (backfilling). Cover crop ditujukan untuk memperlambat erosi, meningkatkan kualitas tanah, termasuk meningkatkan keanekaragaman hayati. 
  
Strategi PTBA lainnya untuk mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan dalam beberapa program, melalui restorasi wajib maupun restorasi sukarela. 

Langkah ini dapat berupa persiapan lapangan, persemaian dan/atau pengadaan bibit, pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tanaman. Salah satu bentuk pemanfaatan lahan tambang tersebut adalah untuk mendukung ketahanan pangan dengan mengalokasikan sebagian lahan bekas tambang di Tambang Air Laya menjadi areal tambak ikan.

Metodologi revegetasi juga dilakukan PT Timah Tbk (TINS). Perusahaan melakukan reklamasi tambang darat dengan sistem pot dan reklamasi tambang laut melalui berbagai kegiatan seperti fish shelter, transplantasi karang, artificial reef, restocking cumi-cumi, penanaman bakau, pemasangan penahan abrasi, restocking kepiting, hingga pemantauan kualitas air laut.  

“Grup MIND ID berkomitmen untuk terus menjaga ekosistem dengan berbagai cara. Seluruh operasional Anggota Holding dijalankan dengan pruden dan selalu memperhatikan upaya keberlanjutan yang telah diinisiasi oleh Pemerintah,” tutup Heri. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat