Komitmen Jaga Lingkungan, Tunas Inti Abadi Diapresiasi Kementerian LHK
![Komitmen Jaga Lingkungan, Tunas Inti Abadi Diapresiasi Kementerian LHK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/c3ac3c500491f86a027e0ee54bc3861f.jpeg)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan apresiasi kepada sejumlah mitra atas komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.
Salah satunya ialah PT Tunas Inti Abadi (TIA). TIA sebagai anak usaha PT ABM Investama Tbk (ABM) berhasil dinobatkan sebagai pemegang pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) dengan komitmen keberlanjutan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi terbaik.
Dalam hal ini, lokasi pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) di 3 titik yaitu Desa Tiwingan Lama dan Desa Kalaan di dalam kawasan hutan konservasi Tahura Sultan Adam Banjarbaru, Desa Sebamban Baru (Tanah Bumbu), serta kawasan hutan lindung di Desa Mangkalapi (Tanah Bumbu). Ketiga lokasi berada di provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga : Kementerian LHK Bangun Sinergi Transformasi Persetujuan Lingkungan
Apresiasi tersebut diberikan pada acara Penganugerahan Penghargaan ASN Kementerian LHK Berprestasi dan Mitra Kementerian LHK dalam rangka peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40 bertema Hijaukan Bumi, Birukan Langit, di Jakarta.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan apresiasi diberikan kepada 92 mitra Kementerian LHK karena bekerja luar biasa dalam penerapan komitmen keberlanjutan. Selain itu, kinerja mitra dinilai melebihi apa yang dari seharusnya dikerjakan (beyond compliance).
“Mitra ini bukan hanya kerja di lapangan, tapi memikirkan, men-develop, memberikan pandangan, pola-pola baru, advice, memberi gambaran situasi itu hal luar biasa dan sangat dibutuhkan pemerintah."
Baca juga : MSP Serah Terima Hasil Rehabilitasi DAS ke KLHK
"Saya melihat penghargaan amat pantas diberikan, karena apa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara lewat kerja sama dengan Kementerian LHK melebihi yang seharusnya. Untuk itu saya ingin menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih yang tak terhingga,” ungkap Siti.
Direktur TIA Dadik Kiswanto menyatakan upaya TIA dalam menerapkan tata kelola berkelanjutan merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang ingin terus berkontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat.
“Keberhasilan TIA tidak bisa tercapai tanpa komitmen semua pihak yang terlibat," kata Dadik melalui keterangannya, hari ini.
Baca juga : Menteri LHK: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Multidimensi Lingkungan dan Perubahan Iklim
"Dalam upaya reklamasi dan rehabilitasi DAS misalnya, perusahaan terus mendorong pembentukan lembaga masyarakat sebagai mitra perusahaan agar turut serta dalam pemeliharaan rehabilitasi yang berdampak panjang bagi lingkungan,” tuturnya.
Hingga akhir 2022, TIA memegang empat izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sesuai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No P.63/Menhut-II/2011 mengenai setiap pemegang izin IPPKH memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan rehabilitasi DAS di luar kawasan wilayah izin usaha.
Adapun total luas lahan yang dikelola perusahaan berdasarkan IPPKH mencapai 1.745,10 hektare.
Baca juga : Kementerian LHK Dorong Akselerasi Pembangunan Lingkungan dan Kehutanan di Ekoregion Jawa
Sejak perusahaan beroperasi di 2009, TIA telah melakukan bukaan lahan seluas 1.176,20 hektare dengan total lahan yang berhasil direklamasi mencapai 834,02 hektare.
Selain kegiatan reklamasi, perusahaan telah diberikan tanggung jawab melakukan rehabilitasi DAS seluas 2.067,7 hektare dengan luas lahan yang terealisasi ditanami mencapai 2.017,7 hektare.
Dari total lahan rehabilitasi DAS, dinas kehutanan menyatakan seluas 1.144,23 hektare berhasil atau sebesar 65% dari total kewajiban sesuai luasan IPPKH.
Baca juga : Kampus Miliki Peran Strategis Dukung Komitmen Indonesia Atasi Perubahan Iklim Global
Rehabilitasi dilakukan dengan penanaman dan pemeliharaan tanaman yang melibatkan masyarakat dari badan usaha milik desa (BUMD), kelompok tani hutan, dan kelompok masyarakat lain sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi DAS.
Upaya TIA dalam melakukan program keberlanjutan tidak akan berhenti dengan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi.
"Ini sejalan dengan semangat penerapan ESG induk usaha ABM Investama untuk terus memperhatikan dampak kegiatan perusahaan dari sisi sosial dan lingkungan dengan mempertimbangkan dampak perubahan iklim di masa mendatang," pungkas Dadik. (RO/S-2)
Terkini Lainnya
6.770 Hektare Lahan Bekas Tambang Berhasil Direklamasi
Keanekaragaman Hayati Terjaga, Keberadaan Orang Utan Ditemukan di Area Reklamasi
PT Timah Reklamasi Darat dan Laut Sebagai Komitmen Jaga Lingkungan
Dua Anggota Mind Id Targetkan Reklamasi Lahan Tambang
Program Reklamasi Grup Mind Id Terapkan Tata Kelola Pertambangan yang Baik
DPRD Kota Bogor Minta Pecandu Judi Online Direhabilitasi
Gedung Rehabilitasi Narkoba Dibangun di Kota Bandung
10 Langkah Cara Mengatasi Kecanduan Narkoba
Relawan Bakti BUMN Sasar Rehabilitasi Habitat Orangutan dan Mangrove
4 Anggota Polisi Ditangkap karena Mengonsumsi Narkoba
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap