visitaaponce.com

Kementerian LHK Bangun Sinergi Transformasi Persetujuan Lingkungan

Kementerian LHK Bangun Sinergi Transformasi Persetujuan Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam Rakernas Amdal, di Jakarta, Rabu (22/11).(Ist)

SELAMA sepuluh tahun terakhir, pemerintah terus melakukan corrective measures and actions atas kebijakan terkait sektor lingkungan hidup, khususnya proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan ruang bagi masyarakat agar menjadi produktif sebagaimana hak untuk produktif bagi warga negara yang dimandatkan dalam UUD Pasal 27 dan Pasal 28.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan dalam implementasinya di lapangan, corrective actions terkait Amdal itu dilakukan secara bertahap lantaran cukup berat dan kompleks.

Baca juga: Punya Otoritas Keluarkan Izin Amdal, KLHK tidak Dapat Diintervensi

"Kita semua tahu tidak mudah melakukan improvement ini. Untuk itulah sangat penting saat ini kita bersama-sama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas)," ungkap Menteri Siti ketika membuka Rakernas Amdal, di Jakarta, Rabu (22/11).

Menteri Siti mengungkapkan Amdal, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Persetujuan Lingkungan sebagai instrumen pengendali dan alat pengambil keputusan suatu perizinan berusaha layak dari sisi lingkungan, tidak terlepas dari tantangan penyederhanaan proses dan kecepatan penyelesaian proses Persetujuan Lingkungan.

"Untuk itu, harus tetap memperhatikan kualitas pengambilan keputusan kelayakan lingkungan yang memadai," katanya.

Di sisi lain, kata Siti, upaya sistematisasi perizinan lingkungan pada waktu yang lalu atau persetujuan lingkungan sekarang menurut UU Cipta Kerja juga terus dilakukan pemerintah.

Begitu pula, pengendalian lingkungan melalui instrumen environmental impact assesment (Amdal), strategic environmental asessment (SEA), dan life cycle asessment (LCA), juga terus dikerjakan.

Baca juga: Permudah Pengajuan Amdal, KLHK Luncurkan Amdalnet

"Proses Amdal dipermudah secara prosedural birokratis, tetapi dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip pada UU Nomor 32 Tahun 2009," ungkap Menteri Siti.

Proses tersebut juga diiringi pembinaan dan pengawasan melalui unit kerja eselon I serta Badan Standardisasi dan Instrumen (BSI) LHK. 

Menurut Siti, kehadiran BSI sebagai unit kerja pada Kementerian LHK ditujukan untuk pengembangan instrumen, pengawasan, dan pengendalian standar untuk aspek lingkungan dalam kegiatan dan usaha.

"Dalam implementasinya, dilakukan bersama-sama Ditjen Teknis Pembinaan sebelum sampai pada hal-hal krusial, yang akhirnya apabila perlu, akan masuk ke Ditjen Penegakan Hukum," terang Siti.

Siti berharap pelaksanaan Rakernas Amdal 2023 ini dapat menyempurnakan instrumen untuk mendukung efisiensi proses persetujuan lingkungan.

"Saya berharap Rakernas Amdal 2023 ini dapat menghasilkan sesuatu yang sesuai tema yaitu Sinergi dan kolaborasi dalam transformasi persetujuan lingkungan untuk kemajuan investasi menuju Indonesia maju dan sejahtera," pungkas Siti. (RO/S-2)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat