visitaaponce.com

Gakkum KLHK Cari Aktor Intelektual Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal di Kalimantan Barat

Gakkum KLHK Cari Aktor Intelektual Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal di Kalimantan Barat
Ilustrasi penyelundupan kayu: petugas membuka barang bukti kontainer yang berisi kayu Merbau di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.(Antara/ Didik Suhartono )

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengungkapkan, saat ini telah ditetapkan satu tersangka, yakni ERS (47), yang terbukti melakukan pengakutan kayu secara ilegal di wilayah tersebut. Tersangka dan barang bukti berupa satu unit mobil truck berikut muatannya 139 batang kayu olahan jenis ulin/belian dan dua unit handphone akan segera diserahkan Penyidik Gakkum LHK ke Kejaksaan Negeri Mempawah.    

“Pendalaman dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan oleh penyidik Gakkum KLHK untuk menemukan bukti tambahan untuk menjerat aktor intelektualnya, identitas terduga pemilik kayu telah kita ketahui dan saat ini sedang dalam proses pemanggilan untuk diminta keterangannya," kata David, Senin (24/7).

Baca juga : KHLK Segera Tindak Perusahaan atau Pabrik di Sekitar Penyangga Ibukota yang Sebabkan Polusi Jakarta

Ia membeberkan, kasus ini berawal pada saat tim operasi SPORC Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak melaksanakan kegiatan operasi peredaran hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar.

Pada Selasa, 30 Mei 2023 tim operasi berhasil mengidentifikasi mobil truk yang diduga bermuatan kayu, setelah dilakukan pembuntutan hingga pada dini hari sekitar pukul 05.30 WIB tanggal 31 Mei 2023, tim operasi berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan muatan truk dengan Nopol KB 1750 XY di wilayah Jalan Trans Kalimantan Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Tim operas

Atas perbuatan tersangka melakukan perbuatan dan dengan alat bukti yang cukup dengan sengaja mengangkut dan menguasai kayu olahan jenis ulin/belian menggunakan truck tanpa disertai dengan dokumen SKSHH, penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Baca juga : Perambahan Tahura Bukit Mangkol Terjadi Berulang, KLHK Perkuat Pengawasan

"Upaya penegakan hukum ini untuk memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain untuk berbuat hal yang sama. Gakkum KLHK bersama instansi dan aparat penegak hukum terkait akan selalu bersinergi dan terus konsisten dalam upaya penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan," jelas David. (Ata/Z-7)

 

Baca juga : Menteri LHK Luncurkan I-LEAD, Portal Putusan Penting Perkara Lingkungan

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat