visitaaponce.com

UPTD PPA Tangsel Dampingi Anak Korban Pelecehan Seksual Ibu Kandung

UPTD PPA Tangsel Dampingi Anak Korban Pelecehan Seksual Ibu Kandung
Ilustrasi(Freepik)

KASUS pelecehan seksual Ibu muda asal Tangerang Selatan, Banten R (22) terhadap anak kandungnya, R (5) kini ditangani Polda Metro Jaya.

Kepala UPTD PPA Tri Purwanto mengutarakan pihaknya telah melakukan pendampingan pada korban dan turut mengantar ke Polda Metro Jaya.

"Sekarang kami sedang mendampingi korban terkait penanganan psikologinya. Hari ini akan dilakukan pemeriksaan psikologi korban oleh psikolog UPTD PPA Akan dilakukan pemeriksaan dulu oleh psikolog kita .Kita tunggu hasilnya dan saran saran apa nanti yang diberikan terkait kasus ini," kata Tri Bambang saat dikonfirmasi menjawab Media Indonesia, Kamis (6/6).

Baca juga : Kasus Ibu Lecehkan Anak, Akun Facebook Icha Shakila Sudah Mati Sejak Juni 2023

Dikatakan pihaknya akan melakukan penanganan secara komprehensif terkait korban anak itu.

Guna hindari kasus serupa Tri mengimbau agar warga menggunakan gawai secara bijak. "Pilih pilih pertemanan di media sosial, jaga keluarga dari kejahatan online," tukasnya.

Kanit PPA Polres Tangsel, Ipda Galih menambahkan perkara tersebut sudah di limpahkan ke Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga : Viral Video Pelecehan Ibu Kandung di Tangsel, KPAI Dorong Aturan Perlindungan Anak di Ranah Daring

Dengan adanya kejadian tersebut ,pihaknya sangat prihatin atas perbuatan ibu yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih balita.

"Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua agar memenuhi kebutuhan perhatian dan kasih sayang dengan memberikan contoh yang baik kepada anaknya, karena tindakan pelecehan seksual bisa berdampak pada kesehatan fisik, mental, perilaku jangka pendek maupun jangka panjang terhadap si buah hati,"tandas Galih

Seperti diberitakan, pada 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, R (5).Tersangka di iming imingi akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta.

.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan saat ini R sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait pembuatan video tersebut. Motivasi R tega mencabuli anak kandung sendiri hingga merekamnya lantaran diancam dan dipaksa seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila.( Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat