Kasus Ibu Lecehkan Anak, Akun Facebook Icha Shakila Sudah Mati Sejak Juni 2023
POLISI tengah berupaya mengidentifikasi pemilik akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS) terduga pelaku yang memerintahkan R, 22 tahun, melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya MR, 5. Namun, akun FB itu diketahui telah mati.
"Untuk akun IS sebagaimana tadi sudah disampaikan, sekarang kita masih berproses melakukan upaya untuk bisa mengidentifikasi siapa yang menggunakan akun IS dalam media. (Namun), yang dapat kami sampaikan bahwa untuk sementara akun ini memang sudah mati," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
Hendri menyebut akun media sosial Facebook itu mati sejak Juni 2023. Beberapa saat setelah menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial. Meski demikian, Hendri memastikan pihaknya akan terus menyelidiki.
Baca juga : Polisi Buru Pemilik Akun Facebook yang Suruh Ibu di Tangsel Lecehkan Anak Kandung
"Dengan menggunakan bukti-bukti yang sudah saat ini (dikantongi), untuk mengetahui dan bisa mengidentifikasi siapa pemilik dari akun IS ini," ujar Hendri.
Hendri mengatakan saat ini ada dua handphone tersangka R disita polisi. Kedua ponsel itu tengah didalami di laboratorium forensik (labfor) untuk memastikan dugaan pengancaman oleh pemilik akun Facebook atas nama Icha Shakila dan sosok yang menyebarkan video asusila pertama kali.
"Kemudian keterlibatan dari akun IS sebagaimana saya sampaikan tadi sejauh mana perannya apakah memang ada keterlibatan langsung dari IS ini karena yang menyuruh pertama kali melakukan adalah akun IS ini. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan akan kami update," ungkapnya.
Baca juga : Ibu di Tangsel Mengaku Lecehkan Anak Kandung karena Disuruh Teman Facebook
Untuk diketahui, R mengaku menjadi korban pengancaman oleh akun Facebook Icha Shakila. Dia Diminta melakukan hubungan intim dengan suami. Namun, karena suami tidak di rumah pemilik akun FB Icha Shakila meminta melakukan perbuatan bejat itu ke anaknya.
R mengaku sempat menolak. Namun, diancam oleh pemilik akun media sosial tersebut. Polisi tak serta-merta menerima pengakuan tersangka. Aparat tengah menyelidiki kebenarannya dengan memeriksa ponsel tersangka.
R ditahan setelah ditetapkan tersangka. Ibu muda ini dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Paris Hilton Mengaku Dicekok Obat-obatan dan Dilecehkan
Empat Mahasiswa Unhas Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus
Shania Twain Ungkap Kebenaran Tragis di Balik Salah Satu Lagu Populernya
Waspada terhadap Modus Kenalan dan Iming-Iming Uang
Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
KPAI Desak Polisi Temukan Peretas Akun Medsos Dalang Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel dan Bekasi
Ayah Bunda, Edukasi Seks pada Anak Bisa Cegah Kejahatan Seksual
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
PBB Ungkap Israel dan Kawasan Palestina Paling Banyak Pelanggaran Terhadap Anak-anak
Maraknya Tindak Kekerasan Bikin Kota Bekasi Tidak Layak Anak
Polisi Temukan Akun Facebook Icha Shakila Terkait Kasus Ibu Lecehkan Anak Kandung
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap