visitaaponce.com

Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun

Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
Dua kuli bangunan yang ditangkap karena cabuli 6 bocah di Bogor, Jawa Barat.(Dok. MI)

SATUAN Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap dua orang pelaku pelecehan seksual. Dua pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan itu melakukan pencabulan terhadap 6 orang yang terdiri 4 anak perempuan dan 2 anak laki-laki. Usia korban 9, 10, 11 dan 14 tahun.

Aksi pencabulan terjadi di kawasan Kampung Rambutan, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku masing-masing Mahwi, kelahiran 1963 dan Mulyadi kelahiran 1976. Keduanya berasal dari kampung yang sama yakni Kedung Halang, Wates,RT 003/001, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan sejak 5 Mei lalu di rutan Polresta Bogor Kota.

Baca juga : Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Makassar Dikeroyok Warga

"Korbannya anak-anak komplek yang sedang bermain,"kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Luthfi Olot Dirgantara, saat merilis kasus tersebut di Mako Polresta di Jl Kapten Muslihat, Rabu (19/6).

Kronologisnya lanjut Kasat Olot, terjadi di bulan April 2024 lalu dan laporan baru diterimanya pada Mei 2024.

"Kami lakukan penyelidikan dan olah tkp. Diidentifikasi 2 pelaku dan langsung ditangkap dibantu masyarakat yang ada di sekitar tkp,"jelas Kasat.

Baca juga : Cabuli 24 Siswi SD, Guru Agama di Bengkulu Mengaku Hanya Memperbaiki Gerakan Salat

Kedua pelaku melakukan aksinya yaitu melakukan pencabulan dengan memegang alat vital atau kemaluan dan organ tubuh lainnya di bagian bawah dan sekitar kaki setelah mereka selesai bekerja.

"Motifnya setelah aksi, mereka memperoleh atau menerima hasrat atau nafsu. Sehingga dari keterangan tersebut sudah duduklah pasal pencabulan,"kata Kasat.

Mereka melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dengan korban yang berbeda. Masing-masing pelaku melakukan aksinya terhadap 3 (tiga) korban.

Baca juga : Ayah di Sultra Cabuli Anak Tiri Sampai Hamil Lima Bulan

"Kronologisnya kejadian selalu sore hari, menjelang maghrib. Di mana para buruh atau pelaku sudah selesai melakukan pekerjaannya. Kemudian di tkp tempat dia bekerja ada sebuah warung yang sering didatangi anak-anak sekitar komplek. Mereka datang ke sekitar TKP, kemudian melakukan aksi perbuatan cabul," terang Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 e UU Perlindungan Anak. Di situ disebutkan, apabila perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari 1 orang, maka akan dipenjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat