visitaaponce.com

Pemberantasan Judi Online

Pemberantasan Judi Online
Ilustrasi MI(Seno)

JUDI online saat ini sedang menjadi perhatian publik. Beberapa peristiwa tragis terkait dengan ekses judi online menjadi berita viral. Omzet judi online itu sangat besar dan dampak negatifnya juga sangat luas. Presiden Joko Widodo pun merespons tegas dengan mengeluarkan keppres bernomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni lalu.

Tiga prosedur untuk pemberantasan judi daring atau judi online, dalam kaitannya dengan pembentukan satgas tersebut, ialah pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi korban. Pertama, pencegahan dengan cara menutup dan memblokir situs-situs judi online. Tugas itu menjadi domain Menko Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Polhukam), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia #detail/a-9013



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat