Menkominfo Ancam Blokir X Jika tak Patuhi Aturan Konten Pornografi
![Menkominfo Ancam Blokir X Jika tak Patuhi Aturan Konten Pornografi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/4d839137e3f87a8bfa8cb4cd3cfb4761.png)
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa platform media sosial X wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia terkait penyebaran konten asusila agar platform tersebut tetap bisa beroperasi.
Adapun salah satu aturan yang dimaksud ialah pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, diantaranya pemblokiran dan/atau denda," kata Budi di Jakarta, Kamis (6/6).
Baca juga : Ibu yang Lecehkan Anak Kandung Diiming-imingi Uang Rp15 Juta
Adapun Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."
Maka dari itu kebijakan terbaru dari X yang memperbolehkan konten asusila diunggah oleh penggunanya tentunya bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan baru X mengenai ketentuan pengunggahan konten bermuatan asusila itu mulai ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya di akhir Mei 2024.
Baca juga : Rencana Pendaftaran Slot Orbit Satelit NGSO, Menkominfo Temui Sekjen ITU
Dalam pusat bantuannya tersebut, X menyebut konten dewasa tersebut boleh diunggah asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X sebenarnya memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.
Meski demikian, memperbolehkan konten dewasa disebarkan di sebuah platform media sosial tetap saja bertentangan dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia.
Maka dari itu, Budi secara tegas menyampaikan apabila X tetap tidak melakukan pembatasan pada platformnya soal konten asusila dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia maka ancaman blokir telah menunggu perusahaan milik Elon Musk itu.
"Kami punya mekanisme peringatan 1 sampai 3. Kalau masih nggak mengikuti regulasi, ya kita blokir," tegas Budi.
Terkini Lainnya
Pemberantasan Judi Online
Nilai Transaksi Judi Online Kuartal Pertama 2024 Meningkat hingga Rp600 Triliun
Rapat di DPR: Menkominfo Dicecar Soal Izin Starlink yang Ancam Industri Telekomunikasi Nasional
Rencana Pendaftaran Slot Orbit Satelit NGSO, Menkominfo Temui Sekjen ITU
Sebulan Beroperasi, Starlink belum Miliki Kantor Resmi di Indonesia
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Diduga Ada Tindakan Asusila pada Santriwati, Pesantren Mahdiy Sidoarjo Didemo Warga
DKPP Diharap Berperspektif Korban dalam Memutus Ketua KPU RI
DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI
Konten Pornografi, Kemenkominfo akan Kirim Surat ke X
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap