visitaaponce.com

Ibu yang Lecehkan Anak Kandung Diiming-imingi Uang Rp15 Juta

Ibu yang Lecehkan Anak Kandung Diiming-imingi Uang Rp15 Juta
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya(Medcom/Siti Yona Hukmana )

POLISI mengungkap R, 22 melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya MR, 5 karena faktor ekonomi. Pemilik akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS) disebut menjanjikan uang Rp15 juta kepada pelaku.

"Si pelaku mau untuk membuatkan video pornografi ini dengan iming-iming uang sebanyak 15 juta rupiah yang dijanjikan oleh si akun IS ini," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.

Hendri mengatakan sejatinya pelaku dengan pemilik akun FB bernama Icha Shakila belum pernah kontak langsung atau bertemu. Icha Shakila mengirimkan broadcast message ke sejumlah akun FB, salah satunya akun FB milik R.

Baca juga : Polisi Dalami Akun FB Icha Shakila, Terduga Otak Pelecehan Anak oleh Ibu Kandung

"Kemudian, terduga pelaku ini mungkin karena terhambat dengan kebutuhan ekonomi dan merasa ini bisa salah satu cara untuk mendapatkan uang, tetapi juga karena minimnya informasi ataupun pemahaman bermedia sosial, akhirnya si pelaku mau untuk membuatkan video pornografi ini," ungkap Hendri.

Hendri menyebut R tidak bekerja. Kemudian, suami hanya bekerja sebagai pengamen. R bersama suami dan anaknya MR tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Pondok Betung, Kec. Pondok Aren yang luasnya hanya 3x3 meter.

"Jadi sangat amat kurang layak untuk dihuni oleh sebuah keluarga kecil. Mungkin itu sudah bisa menggambarkan bahwa yang terkait dengan ekonomi yang bersangkutan ini sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari sampai akhirnya berani untuk melakukan atau membuat video yang beredar sekarang ini," ujar Hendri.

Baca juga : Facebook Tingkatkan Keamanan untuk Antisipasi Pelecehan Anak

Untuk diketahui, R mengaku menjadi korban pengancaman oleh akun Facebook Icha Shakila. Dia diminta melakukan hubungan intim dengan suami. Namun, karena suami tidak di rumah pemilik akun FB Icha Shakila meminta melakukan perbuatan bejat itu ke anaknya.

R mengaku sempat menolak. Namun, diancam oleh pemilik akun media sosial tersebut. Polisi tak serta-merta menerima pengakuan tersangka. Aparat tengah menyelidiki kebenarannya dengan memeriksa ponsel tersangka. 


R ditahan setelah ditetapkan tersangka. Ibu muda ini dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat