visitaaponce.com

Ayah di Sultra Cabuli Anak Tiri Sampai Hamil Lima Bulan

Ayah di Sultra Cabuli Anak Tiri Sampai Hamil Lima Bulan
Kanafi Muntalib (tengah) pelaku pencabulan anak tiri hingga hamil di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.(Metro TV)

SEORANG ayah di Kecamatan Sangia Wambulu, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli anak tirinya hingga hamil lima bulan. Pelaku yang bernama Kanafi Muntalib (55 tahun) mencabuli anak tirinya Melati (nama samaran) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Aksi bejat ayah tiri tersebut akhirnya diketahui oleh ibu korban. Sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah.

Awalnya ibu korban menaruh curiga kepada korban yang bandanya bertambah gemuk, khususnya perutnya yang bertambah besar. Ibu korban sempat bertanya mengenai kecurigaan itu kepada suaminya, tetapi pelaku berusaha menenangkan dan berkata wajar sang anak bertambah gemuk karena usianya yang juga bertambah.

Baca juga: Polres Depok Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ibu korban yang tidak puas mendengar jawaban suaminya langsung memanggil tukang urut setempat. Ia awalnya bertujuan agar anaknya bisa diperiksa karena khawatir anaknya mengidap penyakit tertentu.

Setelah korban diperiksa, tukang urut yang juga telah terbiasa melayani wanita hamil itu mengatakan anaknya tidak sakit tapi telah hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan. Mendengar itu ibu korban kaget dan langsung mencari tahu siapa pelaku yang menghamili anaknya. Setelah diinterogasi sang ibu, Melati mengakui yang menghamilinya tidak lain ayah tirinya, Kanafi Muntalib.

Baca juga: Bocah Tewas tidak Wajar di Semarang Diduga Korban Kekerasan Seksual

Dihadapan penyidik pelaku Kanafi Muntalib ayah tiri korban mengakui melakukan pemerkosaan pada anak tirinya sudah empat kali. Pelaku melancarkan aksi bejatnya pertama di pantai, kedua di hutan saat mencari makanan sapi.

Terakhir di rumah korban saat istri pelaku tertidur malam. Pelaku diam-diam masuk dalam kamar korban melancarkan aksinya sebanyak dua kali.

Berdasarkan laporan ibu korban pihak kepolisian langsung turun ke lapangan dan menangkap pelaku pencabulan dibawah umur. Atas perbuatan pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat