visitaaponce.com

Para Korban Kasus Indra Kenz Menuntut Hak Mereka dan Transparansi

Para Korban Kasus Indra Kenz Menuntut Hak Mereka dan Transparansi
PTIB melakukan konferensi media di kantor pengurusan baru, Gading Serpong, Tangerang, Selasa (21/11).(Ist)

PTIB (Pekumpulan Trader Indonesia Bersatu) menuntut transparansi terkait pengembalian hak-hak para korban dari kasus Indra Kenz, Selasa (21/11).

Terkait kasus yang perkembangannya lama tidak terdengar ini, PTIB yang bersuara mewakili 144 korban kembali bersuara.

PTIB melakukan tuntutan terhadap kepengurusan lama karena adanya tindakan tidak transparan dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan, baik aset yang sudah terjual dan belum terjual.

Baca juga: Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Demokrat DKI: Melanggar Prinsip Keadilan

Selain itu, kepengurusan baru PTIB juga menduga adanya permainan permasalahan nominal dari kerugian korban yang tidak sesuai dengan catatan di pengadilan.

PTIB melakukan konferensi media di kantor pengurusan baru, Gading Serpong, Tangerang, Selasa (21/11). Tujuannya agar adanya transparansi dari kepengurusan lama mengenai pengeluaran-pengluaran yang sangat tidak masuk akal dalam menggunakan dana anggota dan mereka ingin menerima laporan keuangan yang jelas dari kepengurusan yang lama.

“Awal mulanya, kami mencurigai adanya kasus tidak transparan ini karena para anggota tidak pernah menerima laporan keungan dari pengurus secara jelas," ujar Edwin Kurniawan selaku Wakil Ketua PTIB dan juga korban dari kasus Indra Kenz.

Baca juga: Indra Kenz Pastikan Akan Ajukan Banding

"Selain itu, banyak sekali pengeluaran-pengeluaran yang sangat tidak masuk akal dalam menggunakan dana anggota. Apalagi ditambah, para anggota paguyuban tidak ada hak bicara dan bertanya di dalam grup karena grup di kunci oleh pengurus sehingga menyulitkan anggota untuk musyawarah," jelas Edwin.

Acara ini dilaksanakan dengan menghadirkan beberapa narasumber yaitu pihak kepengurusan baru PTIB, Leo Chandra selaku Ketua, Edwin Kurniawan selaku Wakil Ketua, Shidqi Rizan selaku Sekretaris, serta Eric Duana Parabean selaku Bendahara), Maya Angkasa selaku Ketua Umum Pengusaha Artis dan Desainer, para kuasa hukum PTIB, dan Immanuel mewakili dari notaris.

Kegiatan ini bertujuan ingin memperjuangkan hak-hak dari 144 korban yang ingin adanya transparansi dan ingin masyarakat mengetahui permasalahan ini serta pihak berwajib juga dapat segera mengambil tindakan dari kasus ini.

Banyak Kejanggalan Permainan Nominal

Karena sudah banyaknya kejanggalan yang ditandai dari permainan nominal kerugian korban, aset yang dijual tidak jelas harganya, adanya pembayaran yang tidak ke rekening PTIB namun ke rekening pribadi serta para anggota yang tidak bisa bersuara apapun karena diancam.

“Kasus ini sudah sangat mengkhawatirkan ya, misalnya keberadaan jam tangan Rolex yang saat ini tidak jelas ada di mana, aset Handphone dibilang rusak lah," jelas Leo Chandra sebagai Ketua PTIB.

Lalu munculnya pembayaran penjualan aset tidak menggunakan rekening PTIB tapi ke rekening pribadi.

"Apalagi, banyak pemotongan yang tidak wajar dari penjualan aset serta pihak pembeli yang tidak jelas dari penjualan aset tanah di Alam Sutera," ucap Leo.

Baca juga: Dianggap Pelaku Judi, Para Korban Indra Kenz Menangis Histeris

Kerugian dari kasus ini cukup banyak, nilainya hampir Rp1 miliar per orang. Dan per 30 Agustus 2023, pengadilan telah mengembalikan aset kepada korban melalui kepengurusan lama berupa, tiga buah ponsel merek iPhone, 1 unit mobil sedan Tesla Model 3 AT, sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Medan, 1 unit mobil merek Ferrari tipe California, lengkap dengan STNK dan BPKB.

Selanjutnya, uang senilai kurang lebih Rp5 miliar dari berbagai rekening, 1 unit jam tangan merek Rolex tipe oyster, 1 unit jam tangan merek TAG Heuer tipe aquaracer calibre 7, 4 buah boks jam tangan merek Richard Mille, 1 buah boks jam tangan merek Rolex, tanah dan bangunan di Serpong, Tangerang Selatan.

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

“Dari aset yang telah dilepas pengadilan, hanya beberapa yang telah dibagikan secara jelas kepada korban dan sisanya belum ada kejelasan, meliputi; 1 unit mobil Tesla dengan harga jual Rp435 juta (35 juta untuk perbaikan namun yang masuk ke PTIB hanya 375 yang seharusnya Rp400 juta namun jumlah 25 jutanya hilang)," ucap Leo.

"Satu unit mobil Ferrari yang dijual Rp1,5 miliar, uang cash senilai Rp5 miliar serta aset jam tangan rolex yang belum jelas keberadaannya. Ada juga penarikan dana sebesar Rp2 miliar dengan cara Rp1 miliar diambil secara cash dan Rp1 miliar via transfer ke rekening lawyer atas nama Nibezaro Zebua yang tidak diketahui oleh anggota,” ungkap Leo..

Dari kasus tersebut, para anggota telah mengambil tindakan untuk mengadakan rapat anggota dan melaporkan kepengurusan lama ke pihak Polda Metro Jaya. (RO/S-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat