visitaaponce.com

Bareskrim Polri Tetap Dua Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG

Bareskrim Polri Tetap Dua Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG
Robot Trading ATG(Dok)

POLRI telah menetapkan dua tersangka baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang sebelumnya menjerat Wahyu Kenzo.

Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan bahwa kedua tersangka itu berinisial IG yang berasal dari Sumatera Utara dan LI asal Tangerang, Banten.

"Tersangka atas nama satu IG dan yang satu lagi LI. Crazy Rich Sumatera Utara itu IG yang Tangerang itu LI," kata Ma'mun (16/8).

Baca juga : Tersangka Robot Trading ATG Bertambah Jadi 5 Orang

Ma'mun mengatakan bahwa kedua tersangka itu memiliki peran sebagai leader dalam skema ponzi robot trading ATG.

Baca juga : Polri Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Robot Trading Net89

"Mereka anggota awal yang investasi di bawah top leader. Mereka cari member," sebutnya.

Kendati demikian, Ma'mun menyebutkan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu. Adapun alasan tidak dilakukan penahanan karena mereka kooperatif dan menghadiri setiap pemeriksaan.

Sejauh ini, dijelaskan Whisnu, pihaknya telah menyita aset dari para tersangka kasus tersebut dengan total aset Rp450 miliar.

"Kita masih membutuhkan banyak keterangan dari yang bersangkutan untuk mengumpulkan aset-asetnya yang lain, karena verifikasinya enggak mudah. Termasuk seperti yang tadi saya sampaikan bahwa ternyata asetnya banyak di luar negeri," tutupnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa salah satu tersangka merupakan Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack selaku pendiri Robot Trading Auto Trade Gold (ATG).

"Berperan selaku pendiri bersama dengan tersangka Dinar Wahyu (Wahyu Kenzo), saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3).

Selanjutnya, tersangka lainnya yakni Chandra Bayu alias Bayu Walker yang memiliki peran sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu ketiganya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-8).

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat