Pihak Pansaky Berdikari Klarifikasi Soal Panangkapan Wahyu Kenzo
![Pihak Pansaky Berdikari Klarifikasi Soal Panangkapan Wahyu Kenzo](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/0d665a402f96a064c099eb55577a5ded.jpg)
PEMBERITAAN terkait penangkapan Wahyu Kenzo (WK), pengelola robot trading Auto Trade Gold (ATG) sedang menjadi sorotan.
Kini WK sudah ditahan di Polda Jatim. Namun pemberitaan telah membuat manajemen PT Pansaky Berdikari Bersama (Pansaka) perlu memberi klarifikasi.
Dalam sejumlah pemberitaan itu seolah-olah menyebut trading ATG itu dijalankan PT Pansaky Berdikari Bersama.
Baca juga : Ando Indonesia dan Kitabisa Beri Donasi untuk Puluhan Anak Panti Asuhan di Surabaya
Melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (9/3/ 2023), manajemen PT Pansaky Berdikari Bersama membantah keterkaitan perusahaannya dengan kasus yang menjerat Crazy Rich Surabaya itu.
Bahkan PT Pansaky Berdikari Bersama mengaku juga menjadi korban Wahyu Kenzo.
“Kami ini bukan perusahaan trading, PT Pansaky Berdikari Bersama itu perusahaan direct selling atau MLM yang menjual produk kopi, skin care dan suplemen kolagen, izin kami SIUPL dari Kementerian Perdagangan,” ujar Firman Appandi, salah satu management PT Pansaky Berdikari Bersama.
Baca juga : IPW: Kapolri Harus Evaluasi Penyidik Polda Sulsel Terkait Dirut PT CLM
Bahkan lebih jauh, Firman Appandi mengungkapkan, PT Pansaky Berdikari Bersama dengan merek dagang Pansaka, juga menjadi korban Wahyu Kenzo.
Tersangka yang memiliki nama lahir Dinar Wahyu Saptian Dyfring itu telah menggunakan dana perusahaan sebesar Rp 42 miliar.
“Kami ini juga korban, uang perusahaan kami total Rp 42 miliar telah dipergunakan Wahyu Kenzo tanpa sepengetahuan kami dan kami menduga bahwa dana itu dipergunakan untuk trading ATG," terang Firman.
Baca juga : Dirut PT CLM Jalani Pemeriksaan, Tim Kuasa Hukum Beri Klarifikasi
"Kami telah membuat Laporan Polisi di Polda Jawa Timur dan dilimpahkan ke Polresta Malang Kota dengan nomer LP/B/660.01/XII/2022/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 23 Desember 2022,” ujar Firman.
Firman juga mengungkapkan, dampak dari penggunaan dana puluhan miliar itu, PT Pansaky Berdikari Bersama tidak mampu membayar tagihan pabrik yang memproduksi produk yang selama ini dijual melalu sistem direct selling.
“Bahkan operasional perusahaan kami mandek karena tidak mampu menggaji karyawan. Dan ditambah lagi dengan banyak muncul laporan polisi terkait ATG," ujarnya.
Baca juga : Resmob Jatanras Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Rp100 Juta
"Kami bolak balik diperiksa polisi dan finalnya adalah wesbite resmi perusahaan kami diblock Kominfo yang akhirnya perusahaan tidak bisa beroperasional lagi,” papar Firman.
Tidak hanya sampai disitu, karena ulah Wahyu Kenzo, website PT Pansaky Berdikari Bersama (pansaka.co.id ) diblock’ sehingga operasional perusahaan menjadi terganggu.
“Kareha website kami diblok, secara otomatis member tidak bisa login untuk join dan membeli produk kami. Semua produk menumpuk di gudang karena member tidak mau menjalankan bisnisnya lagi. Kerugian kami sebenarnya lebih dari Rp 70 miliar,” keluh Firman.
Baca juga : Pihak PT CAD Sebut Tak Ada Kaitan dengan PT SMI yang Kelola Robot Trading
Produk Direct Selling
PT Pansaky Berdikari Bersama berdiri sejak tahun 2015 di Surabaya dan memiliki izin usaha untuk menjual produk direct selling seperti kopi, skin care, dan kolagen.
Tahun 2021 Wahyu Kenzo tertarik dengan PT Pansaky Berdikari Bersama karena sistem yang digunakan perusahaan tersebut adalah network marketing.
Baca juga : Kecelakaan Maut di Tol, Sopir Bus Ardiansyah Berpotensi Tersangka
Pada 11 Juni 2021, Wahyu Kenzo membeli sahan PT Pansaky Berdikari Bersama. Kini dia memiliki saham perusahaan tersebut sebesar 55 %.
Sebagai pemilik saham terbesar Wahyu Kenzo menjalankan perusahaan sesuai keinginannya.
Pada 27 Januari 2022, PT Pansaky Berdikari Bersama mendapatkan izin menjual produk Software Expert Advisor (EA).
Baca juga : Polda Jawa Timur dan Pihak Swasta Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Karyawan
“Kami hanya sebatas menjual software EA saja dan tidak untuk melakukan tradingnya karena sebagai perusahaan direct selling terdapat larangan untuk tidak melakukan kegiatan menjual barang dan/atau Jasa yang termasuk produk komoditi berjangka, sesuai PP 29 tahun 2021 pasal 50 huruf O,” tegas Firman. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Polri Lacak Aset Putra Wibowo Pendiri Robot Trading Viral Blast
Para Korban Kasus Indra Kenz Menuntut Hak Mereka dan Transparansi
Polri Targetkan Uang Korban Penipuan Robot Trading Dikembalikan
Bareskrim Polri Tetap Dua Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG
Tersangka Robot Trading ATG Bertambah Jadi 5 Orang
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Besok, 330 Pengantin Ikuti Nikah Massal di Surabaya
Banyak Suami Melapor Jadi Korban KDRT di Jawa Timur
Kloter Pertama Haji Debarkasi Surabaya Tiba di Bandara Juanda
Bus Listrik dan Empat Mobil Ludes Terbakar di Surabaya
Disebut Daerah Penadah, Pengusaha Rental Mobil di Surabaya Blacklist Penyewa Tujuan dan KTP Pati
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap