visitaaponce.com

Pihak Pansaky Berdikari Klarifikasi Soal Panangkapan Wahyu Kenzo

Pihak Pansaky Berdikari Klarifikasi Soal Panangkapan Wahyu Kenzo
Salah satu postingan di akun instagram Wahyu Kenzo yang kini tekah ditangkap Polda Jatim.(Ist/Instagram @wahyukenzo88 )

PEMBERITAAN terkait penangkapan Wahyu Kenzo (WK), pengelola robot trading Auto Trade Gold (ATG) sedang menjadi sorotan.

Kini WK sudah ditahan di Polda Jatim. Namun pemberitaan telah membuat  manajemen PT Pansaky Berdikari Bersama (Pansaka) perlu memberi klarifikasi.

Dalam sejumlah pemberitaan itu seolah-olah menyebut trading ATG itu dijalankan PT Pansaky Berdikari Bersama.

Baca juga : Ando Indonesia dan Kitabisa Beri Donasi untuk Puluhan Anak Panti Asuhan di Surabaya

Melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (9/3/ 2023), manajemen PT Pansaky Berdikari Bersama membantah keterkaitan perusahaannya dengan kasus yang menjerat Crazy Rich Surabaya itu.

Bahkan PT Pansaky Berdikari Bersama mengaku juga menjadi korban Wahyu Kenzo.

“Kami ini bukan perusahaan trading, PT Pansaky Berdikari Bersama itu perusahaan direct selling atau MLM yang menjual produk  kopi, skin care dan suplemen kolagen, izin kami SIUPL dari Kementerian Perdagangan,” ujar Firman Appandi, salah satu management PT Pansaky Berdikari Bersama. 

Baca juga : IPW: Kapolri Harus Evaluasi Penyidik Polda Sulsel Terkait Dirut PT CLM

Bahkan lebih jauh, Firman Appandi mengungkapkan, PT Pansaky Berdikari Bersama dengan merek dagang Pansaka, juga menjadi korban Wahyu Kenzo.

Tersangka  yang memiliki nama lahir  Dinar Wahyu Saptian Dyfring itu telah menggunakan dana perusahaan sebesar Rp 42 miliar.

“Kami ini juga korban, uang perusahaan kami total Rp 42  miliar telah dipergunakan Wahyu Kenzo tanpa sepengetahuan kami dan kami menduga bahwa dana itu dipergunakan untuk trading ATG," terang Firman.

Baca juga : Dirut PT CLM Jalani Pemeriksaan, Tim Kuasa Hukum Beri Klarifikasi

"Kami telah membuat Laporan Polisi di Polda Jawa Timur dan dilimpahkan ke Polresta Malang Kota dengan nomer LP/B/660.01/XII/2022/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 23 Desember 2022,” ujar Firman.

Firman juga mengungkapkan, dampak dari penggunaan dana puluhan miliar itu, PT Pansaky Berdikari Bersama tidak mampu membayar tagihan pabrik yang memproduksi produk yang selama ini dijual melalu sistem direct selling.

“Bahkan operasional perusahaan kami mandek karena  tidak mampu  menggaji karyawan. Dan ditambah lagi dengan banyak muncul laporan polisi terkait ATG," ujarnya.

Baca juga : Resmob Jatanras Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Rp100 Juta

"Kami bolak balik diperiksa polisi dan finalnya adalah wesbite resmi perusahaan kami diblock Kominfo yang akhirnya perusahaan tidak bisa beroperasional lagi,” papar Firman.

Tidak hanya sampai disitu, karena ulah Wahyu Kenzo, website PT Pansaky Berdikari Bersama (pansaka.co.id ) diblock’ sehingga operasional perusahaan menjadi terganggu.

“Kareha website kami diblok, secara otomatis member tidak bisa login untuk join dan membeli produk kami. Semua produk menumpuk di gudang karena member tidak mau menjalankan bisnisnya lagi.  Kerugian kami sebenarnya lebih dari Rp 70 miliar,” keluh Firman.

Baca juga : Pihak PT CAD Sebut Tak Ada Kaitan dengan PT SMI yang Kelola Robot Trading

Produk Direct Selling

PT Pansaky Berdikari Bersama berdiri sejak tahun 2015 di Surabaya dan memiliki izin usaha untuk menjual produk direct selling seperti kopi, skin care, dan kolagen.

Tahun 2021 Wahyu Kenzo tertarik dengan PT Pansaky Berdikari Bersama karena sistem yang digunakan perusahaan tersebut adalah  network marketing.

Baca juga : Kecelakaan Maut di Tol, Sopir Bus Ardiansyah Berpotensi Tersangka

Pada 11 Juni 2021, Wahyu Kenzo membeli sahan PT Pansaky Berdikari Bersama. Kini dia memiliki saham perusahaan tersebut sebesar 55 %. 

Sebagai pemilik saham terbesar Wahyu Kenzo menjalankan perusahaan sesuai keinginannya.

Pada 27 Januari 2022, PT Pansaky Berdikari Bersama mendapatkan izin menjual produk Software Expert Advisor (EA). 

Baca juga : Polda Jawa Timur dan Pihak Swasta Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Karyawan

“Kami hanya sebatas menjual software EA saja dan tidak untuk melakukan tradingnya karena sebagai perusahaan direct selling terdapat larangan untuk tidak melakukan kegiatan menjual barang dan/atau Jasa yang termasuk produk komoditi berjangka, sesuai  PP 29 tahun 2021 pasal 50 huruf O,” tegas Firman.  (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat