Dirut PT CLM Jalani Pemeriksaan, Tim Kuasa Hukum Beri Klarifikasi
![Dirut PT CLM Jalani Pemeriksaan, Tim Kuasa Hukum Beri Klarifikasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/85d2e421570802ad71cb9985bb6287c1.jpg)
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Helmut ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Badan Reserse dan Kriminal, Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (23/2).
Setelah pemeriksaan di Bareskrim Polri, Helmut mengenakan kemeja putih, diterbangkan langsung ke Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polda Sulawesi Selatan.
Baca juga : PT CLM Dukung Upaya Pemerintah Maksimalkan Ekspor Nikel
Polisi menjerat Helmut dengan dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penyidik menduga Helmut sengaja memberi laporan dengan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM di Kabupaten Luwu Timur.
Pertambangan PT CLM diduga kelebihan produksi yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Baca juga : IPW: Kapolri Harus Evaluasi Penyidik Polda Sulsel Terkait Dirut PT CLM
Kepala Tehnik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melapor secara berkala dan melakukan revisi namun saat proses revisi berjalan, PT CLM justru diambilalih oleh Zainial Abidinsyah Siregar.
Sobri menjelaskan, pihaknya sudah melapor dan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga sudah memeriksa secara langsung.
"Lalu ada ribut-ribut soal kepemilikan, ya proses revisinya terhentilah," imbuh dia.
Baca juga : Polisi Hentikan Aktivitas PT ITSS sampai Penyelidikan Selesai
Sementara itu, kuasa hukum PT CLM, Rusdianto Matulatuwa menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya karena hal ini bukan tindak pidana melainkan pasal administratif berdasarkan Permen No 7 tahun 2020,
Hak kewajiban & larangan pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 (termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan penyampaian RKAB).
Rusdianto juga menekankan bahwa Kementerian ESDM harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya, karena jika belum tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
Baca juga : Kementerian ESDM Harap CNI Jadi Pionir Ekosistem EV Battery
Lebih lanjut Rusdianto menjelaskan, apabila terdapat pelanggaran atas kewajinan dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.
Terkait pemberitaan yang menyatakan Helmut sempat kabur dari pemeriksaan, Rusdianto dengan keras menyatakan bahwa selama ini Helmut tidak pernah kabur atau sembunyi, bahkan selalu kooperatif.
Baca juga : Emiten Nikel Trimegah Bangun Persada Tebar Dividen Rp1,4 T
"Kalau ada yang menyatakan hal berbeda, pihaknya akan somasi," katanya.
“Justru selama pemeriksaan yang berlangsung dua hari ini Helmut datang sendiri ke Polsek Cilandak dan Bareskrim” ujar Rusdianto.
Dia mengatakan bahwa laporan polisi ini adalah laporan polisi model A yang sangat tendensius karena dibuat oleh pihak kepolisian sendiri.
Baca juga : Pertamina Apresiasi Polda Sulsel Tangani Penipuan Lowongan Kerja
Rusdianto menilai, sehingga laporan ini sangat sarat dengan kepentingan dari pihak kepolisian dan dilindungi oleh beberapa petinggi kekuasan negara.
Kekisruhan hukum PT CLM seperti tiada habis-habisnya. Dalam waktu yang berdekatan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menghentikan pelayanan pengapalan dan kepelabuhanan demi mengusut polemik yang terjadi di terminal khusus milik PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Hal ini merupakan buntut dari kekisruhan yang memanas hingga terjadi pemukulan terhadap anggota IPW (Indonesia Police Watch) pada beberapa pekan lalu.
Baca juga : Menteri ESDM: PT Freeport Masih Diizinkan Ekspor Konsentrat Tembaga
Pemberhentian pelayanan tersebut terungkap dalam surat bernomor A/146/AL.308/DJPL tertanggal 14 Februari 2023.
Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut. (RO/OL-09)
Baca juga : PT Vale dan Huayou Kerja Sama Perjanjian Nikel dengan Ford Motor Co
Terkini Lainnya
Selebgram Asal Sulsel Diamankan Polisi, Setelah Tipu Member Arisan Puluhan Juta
Kapolda Sulsel Copot 2 Kasat di Polres Toraja Utara Gegara Judi
Jemaah An Nadzir di Sulsel Kembali Lebaran Idul Adha Lebih Awal
Kemenag Telusuri Travel Pengangkut Jemaah Haji Ilegal Asal Sulsel
Angka Kebutaan Tinggi, Operasi Katarak Gratis Digencarkan di Sulsel
Polri Ungkap Penyebab Stok Beras Menurun di Sulsel
Polri Akui Penangkapan Bandar Judi Online
Justin Timberlake Ucapkan Terima Kasih kepada Penggemar Usai Penangkapan DWI
3 Situs Judi Online Terbongkar Polri, 18 Tersangka Ditahan
Mugshot Justin Timberlake Dirilis Kepolisian Setelah Ditangkap karena DWI
Justin Timberlake Ditangkap atas Tuduhan Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
Buron TPPO Mahasiswa Ferieenjob ke Jerman Ditangkap
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap