visitaaponce.com

Emiten Nikel Trimegah Bangun Persada Tebar Dividen Rp1,4 T

Emiten Nikel Trimegah Bangun Persada Tebar Dividen Rp1,4 T
Bijih nikel(Dok. Antam )

PERUSAHAAN tambang nikel, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) akan membagikan dividen tunai sebesar 30% dari total laba bersih tahun 2022 atau sekitar Rp1,4 triliun.

Pembagian dividen tunai telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham perseroan yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Jakarta, Rabu (28/6).

Dengan 63 miliar lembar saham yang berada di publik, investor berhak memiliki Rp22 per lembar saham. Diketahui bahwa NCKL membukukan laba bersih mencapai Rp4,7 triliun di 2022, naik 137,1% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2 triliun.

Baca juga: Kinerja 2022 Positif, SMMT Bagi Dividen

Sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku, pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah pengumuman hasil RUPST dengan jadwal dan tata cara yang akan segera diumumkan.

Direktur Utama NCKL Roy A. Arfandy menyatakan pihaknya akan berupaya menangkap peluang investasi untuk terus menggenjot fasilitas produksi nikel yang dapat meningkatkan volume dan nilai tambah dari produk yang dihasilkan.

Baca juga: RUPS Delta Dunia Group Setujui Bagi Dividen dan Penerbitan Surat Utang

"Untuk itu perseroan terus menjaga posisi keuangan yang sehat dan kuat untuk mengantisipasi kebutuhan modal kerja ke depan,” kata Roy dalam keterangannya, Rabu (28/6).

Ia menjelaskan NCKL juga akan terus bekerja sama dengan para mitra dalam melakukan transfer teknologi dan meningkatkan keterampilan sumber daya manusia.

Dalam kesempatan yang sama, NCKL juga menyampaikan kepada para pemegang saham laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) sebesar

Rp 9,9 triliun. Dana yang telah direalisasikan sebesar Rp5,8 triliun, sedangkan dana yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan penawaran umum senilai Rp 258 miliar.

Roy menyampaikan realisasi sebagian penggunaan dana untuk pelunasan utang, pinjaman, belanja modal dan setoran modal kepada entitas asosiasi. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat