Kemenag Telusuri Travel Pengangkut Jemaah Haji Ilegal Asal Sulsel
![Kemenag Telusuri Travel Pengangkut Jemaah Haji Ilegal Asal Sulsel](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/5577258808f067147d17be14ebbc0f3f.jpg)
SEBANYAK 34 dari 37 jemaah haji ilegal asal Sulawesi Selatan (Sulsel), telah dipulangkan ke tanah air. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan masih menelusuri perusahaan travel jemaah haji ilegal yang ditangkap di Arab Saudi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Muhammad Tonang mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum mendapat informasi perihal siapa dan travel apa yang mengangkut 37 jemaah haji ilegal yang sempat ditangkap karena tak memiliki visa haji, yang disebut asal Sulsel itu.
Dia tidak habis pikir, masih ada oknum, yang mau bermain untuk pemberangkatan haji.
Baca juga : 34 WNI yang Ditahan karena Kasus Visa Haji Dibebaskan, 3 Lainnya Diproses Hukum di Arab Saudi
"Kami sejak awal telah mewanti-wanti terkait penggunaan visa haji. Sejak dua bulan terakhir, Kanwil Kemenag Sulsel telah mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan travel bahwa tidak boleh menggunakan visa selain visa haji," urai Tonang.
Penggunaan visa haji di Arab Saudi saat ini sangat ketat. Karena itu, pemerintah setempat juga menerapkan sanksi yang berat.
"Sampai kepada sanksi riyal, sanksi deportasi, begitu juga sanksi dengan tidak bisa masuk melakukan haji atau umrah selama 10 tahun. Itu sanksinya kita bisa lihat," kata Tonang.
Baca juga : Jemaah Haji Indonesia Dukung Penerapan Aturan Ketat Visa Haji
Menurutnya, jika ternyata perusahaan travel yang memberangkatkan mereka adalah perusahaan yang punya izin, maka Kemenag akan mengevaluasinya.
"Kalau betul bahwa ini travel, maka kita lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional travel yang ada di Sulawesi Selatan," terang Tonang.
Sebelumnya, Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary, menyatakan dari 37 orang, 34 orang tersebut telah diperiksa dan dinyatakan bebas.
Sementara 3 orang lainnya masih berada di Kejaksaan Madinah untuk proses hukum lebih lanjut, karena ditengarai sebagai koordinator. Mereka masing-masing adalah SJ, SY dan MA yang saat ini berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.
(Z-9)
Terkini Lainnya
1.301 Jamaah Meninggal pada Ibadah Haji Tahun Ini
Timwas Haji DPR RI Soroti Kuota Tambahan dan Haji Ilegal
Rapat dengan Daker Madinah, Timwas Haji DPR Tanya Soal Haji Backpacker Meninggal di Mina
Timwas Haji DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Tepis Isu Penangkapan Keduanya oleh Polisi Arab Saudi
Hindari Sanksi Keras dari Arab Saudi, Jemaah Haji Tanpa Visa Diminta Segera Pulang ke Indonesia
Penumpang Travel Gelap Beresiko tak Terlindungi Santunan Kecelakaan
Penipuan Umrah PT Naila Syafaah, Kemenag Mengaku Sudah Beri Dua Kali Peringatan
Penipuan Umrah PT Naila Capai Rp100 Miliar, Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang
PT Naila Gunakan Barcode Bekas untuk Berangkatkan Jemaah Umrah
Cash Back Hingga Beli 9 Gratis 1 jadi Trik PT Naila Tarik Minat Calon Korban Penipuan Umrah
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap