visitaaponce.com

Kemenag Telusuri Travel Pengangkut Jemaah Haji Ilegal Asal Sulsel

Kemenag Telusuri Travel Pengangkut Jemaah Haji Ilegal Asal Sulsel
Ilustrasi penangkapan.(Dok. MI)

SEBANYAK 34 dari 37 jemaah haji ilegal asal Sulawesi Selatan (Sulsel), telah dipulangkan ke tanah air. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan masih menelusuri perusahaan travel jemaah haji ilegal yang ditangkap di Arab Saudi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Muhammad Tonang mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum mendapat informasi perihal siapa dan travel apa yang mengangkut 37 jemaah haji ilegal yang sempat ditangkap karena tak memiliki visa haji, yang disebut asal Sulsel itu.

Dia tidak habis pikir, masih ada oknum, yang mau bermain untuk pemberangkatan haji.

Baca juga : 34 WNI yang Ditahan karena Kasus Visa Haji Dibebaskan, 3 Lainnya Diproses Hukum di Arab Saudi

"Kami sejak awal telah mewanti-wanti terkait penggunaan visa haji. Sejak dua bulan terakhir, Kanwil Kemenag Sulsel telah mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan travel bahwa tidak boleh menggunakan visa selain visa haji," urai Tonang.

Penggunaan visa haji di Arab Saudi saat ini sangat ketat. Karena itu, pemerintah setempat juga menerapkan sanksi yang berat.

"Sampai kepada sanksi riyal, sanksi deportasi, begitu juga sanksi dengan tidak bisa masuk melakukan haji atau umrah selama 10 tahun. Itu sanksinya kita bisa lihat," kata Tonang.

Baca juga : Jemaah Haji Indonesia Dukung Penerapan Aturan Ketat Visa Haji

Menurutnya, jika ternyata perusahaan travel yang memberangkatkan mereka adalah perusahaan yang punya izin, maka Kemenag akan mengevaluasinya.

"Kalau betul bahwa ini travel, maka kita lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional travel yang ada di Sulawesi Selatan," terang Tonang.

Sebelumnya, Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary, menyatakan dari 37 orang, 34 orang tersebut telah diperiksa dan dinyatakan bebas.

Sementara 3 orang lainnya masih berada di Kejaksaan Madinah untuk proses hukum lebih lanjut, karena ditengarai sebagai koordinator. Mereka masing-masing adalah SJ, SY dan MA yang saat ini berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat