visitaaponce.com

PT Naila Gunakan Barcode Bekas untuk Berangkatkan Jemaah Umrah

PT Naila Gunakan Barcode Bekas untuk Berangkatkan Jemaah Umrah
Jemaah umrah di Arab Saudi(Antara Foto/Rivan)

TRAVEL umrah PT Naila Syafaa Wisata Mandiri yang diduga melakukan penipuan berkedok travel umrah menggunakan barcode bekas untuk memberangkatkan jemaah umrah.

Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan barcode itu diketahui sudah digunakaan oleh jemaah umrah yang diberangkat di bulan Maret 2022.

"Bulan Maret 2022 itu pertama kali travel itu memberangkat jemaah umrah, saat itu prosesnya resmi, barcodenya juga ada," kata Joko, Kamis (30/3).

Akan tetapi, saat travel umrah tersebut hendak memberangkatkan di kloter selanjutnya, barcode itu ternyata digunakan kembali. Joko menyebutkan hal tersebut dilakukan sebab visa para jemaah umrah belum keluar.

Baca juga: 500 Jemaah Umrah Ditipu dan Ditelantarkan di Arab Saudi, Ini Kronologis Kasusnya

"Disuruh lah sama owner, karyawannya kan bilang, pak gimana kalau kita masukin (barcode) yang ini saja karena visanya belum keluar, sama ownernya oh yauda atur saja, dimasukin sama karyawannya," tutur Joko.

Mendapat lampu hijau, karyawan travel umrah itu kemudian membuat tanda pengenal untuk para jemaah menggunakan barcode yang telah digunakan. Namun, foto yang terpasang di tanda pengenal itu adalah foto jemaah yang baru akan berangkat.

Baca juga: Cash Back Hingga Beli 9 Gratis 1 jadi Trik PT Naila Tarik Minat Calon Korban Penipuan Umrah

Karena menggunakan barcode bekas ini, sejumlah jemaah pun tak bisa pulang ke Indonesia dan sempat luntang-lantung di Arab Saudi.

"Pas dicek datanya enggak sesuai, data lama," kata Joko.

Sudah Ditangkap

Polisi telah menangkap pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Tersangka yakni, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata dia kepada wartawan, Selasa (28/3).

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap lagi penipuan umrah. Kali ini, jumlah korbannya mencapai ratusan orang.

Terungkapnya penipuan ini setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Para tersangka, dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat