visitaaponce.com

500 Jemaah Umrah Ditipu dan Ditelantarkan di Arab Saudi, Ini Kronologis Kasusnya

500 Jemaah Umrah Ditipu dan Ditelantarkan di Arab Saudi, Ini Kronologis Kasusnya
Ilustrasi(Instagram)

SUBDIREKTORAT Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar penipuan umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri dengan korban sedikitnya mencapai 500 orang. Tiga orang telah ditangkap dan ini kronologisnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap, kasus penipuan ini setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut segera melakukan penyelidikan dan menjelaskan jumlah korban sementara ini dari data yang didapat ada sekitar ratusan orang.

Baca juga : Awas! Biro Travel Umrah Nakal Marak, Ini 2 Pesan Komnas Haji
 
Awalnya, sebanyak 64 jemaah dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
 
Mereka lantas tiba di bandara setempat sekira pukul 15.00. Tapi, mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah.

Baca juga : Cash Back Hingga Beli 9 Gratis 1 jadi Trik PT Naila Tarik Minat Calon Korban Penipuan Umrah
 
Kemudian jemaah umrah tersebut lantas dibawa ke salah satu hotel dan diinapkan selama tiga hari di sana.
 
"Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," tambahnya.
 
Hengki juga menjelaskan dari total 64 orang, sebanyak 16 jemaah lain masih harus menunggu kepulangannya ke tanah air.

Salah satu korban bernama Abdus menceritakan bahwa mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar dari biro perjalanan umrah tersebut.
 
Abdus dan jemaah lainnya kemudian berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan kemudian ditanggapi lalu baru bisa dipulangkan.
 
Lebih lanjut Abdus berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan ibadah umrah ini sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada lagi biro perjalanan umrah yang merugikan masyarakat.

Pelaku penipuan umrah itu akan dijerat dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar

Terdaftar di Kemenag
Travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang menipu dan menelantarkan 500 jemaah di Arab Saudi, terdaftar resmi di Kementerian Agama. Fakta itu didapat dari penelusuran Media Indonesia.

Data SISKOPATUH atau Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus milik Kementerian Agama menyebutkan bahwa PT Naila Safaah Wisata Mandiri berdiri atas Surat Keputusan Nomor U-219 Tahun 2021 (nomor 626 Tahun 2019). Surat tersebut diterbitkan pada 22 April 2021.

Kementerian Agama menyatakan bahwa perusahaan ini tidak masuk 'daftar hitam'. Travel ini menyandang status akreditasi 'C' dengan tanggal akreditasi 25 Februari 2019 dari lembaga akreditasi Kementerian Agama.

Lalu, PT Naila Safaah Wisata Mandiri memiliki kantor pusat di Pusat Bisnis Ruko Ayodhya Square Blok A No 11 Kepala Indah Cikokol, Kecamatan Tangeran, Provinsi Banten. Sementara, cabang PT Naila yang terdaftar di SISKOPATUH berjumlah 48 cabang.

PT Naila memiliki seorang direktur bernama Hermansyah Syafiuddin.

Polda Metro Jaya menangkap Hermansyah, beserta Mahfudz Abdulah dan alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda. Mahfudz dan Halijah ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan penangkapan itu dilakukan pada 27 Februari 2023. Terungkapnya kasus penipuan ini setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Pemilik Travel adalah Residivis
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Mafia Umrah Polda Metro Jaya, pasangan suami istri Mahfudz dan Halijah memiliki 348 kantor cabang namun hanya 48 yang berizin Kemenag. Dari catatan Polda Metro Jaya, tersangka Mahfudz Abdullah alias Abi adalah residivis kasus penipuan umrah. Lepas dari penjara, Mahfudz membeli PT Naila untuk melakukan aksi serupa.

agen perjalanan PT Naila beroperasi di puluhan wilayah di Indonesia ini beraksi dengan modus operandi mengiming-imingi korban uang Rp2 juta dan satu tiket umrah gratis bagi perekrut 9 jemaah.

Kepada para jemaah, PT Naila mematok harga Rp30-Rp38 juta, termasuk paket wisata ke Dubai, UEA selama 15 hari. PT Naila mengincar kelompok pedagang kecil di pasar tradisional.

Polisi mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk melapor ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat