visitaaponce.com

Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah Dicabut, Komnas Haji Apresiasi Kemenag

Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah Dicabut, Komnas Haji Apresiasi Kemenag
Lembar promosi PT Naila Syafaah Wisata Mandiri di akun Instagramnya.(Instagram)

KOMNAS Haji dan Umrah mengapresiasi Kementerian Agama yang mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), karena kasus penipuan ratusan jemaah umrah.  

Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023, Kemenag mencabut Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan bahwa langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kemenag tidak memberikan toleransi atau zero toleran kepada travel yang merugikan masyarakat. "Pencabutan ini diharapkan memberikan efek jera bagi travel yang telah diberikan izin sebagai PPIU agar bertanggungjawab. Selain itu untuk menghindari potensi korban jatuh lebih banyak lagi terlebih travel tersebut memiliki kantor cabang di berbagai wilayah," ungkapnya, Jumat (5/5).

Baca juga : Penipuan Umrah, Kemenag Resmi Cabut Izin PT Naila Syafah Wisata

Lebih lanjut, Mustolih menyampaikan bahwa Komnas Haji mengapresiasi langkah tersebut sebagai tindakan yang tepat, terukur dan sudah sesuai prosedur karena didasarkan atas tahapan-tahapan dari hasil pemantauan, pengawasan, dan klarifikasi di mana PT NSWM telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah.

"Persoalan penelantaran jemaah PT NSWM sempat viral beberapa waktu lalu, bukan saja di media sosial tetapi juga menghiasi pemberitaan berbagai media nasional. Tindakan tersebut sangat merugikan jemaah yang berniat melaksanakan ibadah umrah, bahkan Polda Metro Jaya juga turut bergerak mengsusut kasus ini dan telah menangkap pimpinan dan pemilik travel tersebut," kata Mustolih.

Baca juga : Penipuan Umrah, Pemilik Travel PT Naila Residivis Kasus PT Garuda Angka Mandiri

Menurutnya, langkah- langkah persuasif sebenarnya telah diupayakan oleh Kemenag kepada PT NSWM agar melakukan perbaikan dan bertanggungjawab memberikan hak-hak jemaah, tetapi tidak diindahkan.

Dengan demikian maka pencabutan sudah sangat tepat, prosedural dan sesuai aturan yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Komnas Haji berharap PPIU benar-benar profesional dan komitmen terhadap fasilitas dan layanan yang dijanjikan kepada Jemaah sehingga tidak ada lagi cerita PPIU yang dicabut izinnya.

"Peristiwa ini juga memberikan pelajaran bagi masyarakat yang ingin berangkat umrah harus lebih teliti dan cermat memilih travel. Jangan mudah tergiur dengan harga murah dan iming-iming fasilitas ‘wah’, namun yang diperoleh justeru masalah. Lebih dari itu, jika mendapatkan layanan yang tidak sesuai janji atau ditelantarkan maka jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Karena hak jemaah dilindungi undang-undang," tandas pria yang juga menjabat sebagai Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Kronologi kasus penipuan umrah

Pada Maret 2023, Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar penipuan umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri dengan korban sedikitnya mencapai 500 orang. Tiga orang telah ditangkap dan ini kronologinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap, kasus penipuan ini setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut segera melakukan penyelidikan dan menjelaskan jumlah korban sementara ini dari data yang didapat ada sekitar ratusan orang.

Awalnya, sebanyak 64 jemaah dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
 
Mereka lantas tiba di bandara setempat sekira pukul 15.00. Tapi, mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah.

Kemudian jemaah umrah tersebut lantas dibawa ke salah satu hotel dan diinapkan selama tiga hari di sana.
 
"Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," tambahnya.
 
Hengki juga menjelaskan dari total 64 orang, sebanyak 16 jemaah lain masih harus menunggu kepulangannya ke tanah air.

Salah satu korban bernama Abdus menceritakan bahwa mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar dari biro perjalanan umrah tersebut.
 
Abdus dan jemaah lainnya kemudian berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan kemudian ditanggapi lalu baru bisa dipulangkan.
 
Lebih lanjut Abdus berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan ibadah umrah ini sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada lagi biro perjalanan umrah yang merugikan masyarakat.

Pelaku penipuan umrah itu akan dijerat dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar

Saat itu, data SISKOPATUH atau Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus milik Kementerian Agama menyebutkan bahwa PT Naila Safaah Wisata Mandiri berdiri atas Surat Keputusan Nomor U-219 Tahun 2021 (nomor 626 Tahun 2019). Surat tersebut diterbitkan pada 22 April 2021.

Kementerian Agama menyatakan bahwa perusahaan ini tidak masuk 'daftar hitam (baru dicabut izinnya pada Mei 2023)'. Travel ini menyandang status akreditasi 'C' dengan tanggal akreditasi 25 Februari 2019 dari lembaga akreditasi Kementerian Agama.

Lalu, PT Naila Safaah Wisata Mandiri memiliki kantor pusat di Pusat Bisnis Ruko Ayodhya Square Blok A No 11 Kepala Indah Cikokol, Kecamatan Tangeran, Provinsi Banten. Sementara, cabang PT Naila yang terdaftar di SISKOPATUH berjumlah 48 cabang.

PT Naila memiliki seorang direktur bernama Hermansyah Syafiuddin.

Polda Metro Jaya menangkap Hermansyah, beserta Mahfudz Abdulah dan alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda. Mahfudz dan Halijah ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan penangkapan itu dilakukan pada 27 Februari 2023. Terungkapnya kasus penipuan ini setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Mafia Umrah Polda Metro Jaya, pasangan suami istri Mahfudz dan Halijah memiliki 348 kantor cabang namun hanya 48 yang berizin Kemenag. Dari catatan Polda Metro Jaya, tersangka Mahfudz Abdullah alias Abi adalah residivis kasus penipuan umrah. Lepas dari penjara, Mahfudz membeli PT Naila untuk melakukan aksi serupa.

Agen perjalanan PT Naila beroperasi di puluhan wilayah di Indonesia ini beraksi dengan modus operandi mengiming-imingi korban uang Rp2 juta dan satu tiket umrah gratis bagi perekrut 9 jemaah.

Kepada para jemaah, PT Naila mematok harga Rp30-Rp38 juta, termasuk paket wisata ke Dubai, UEA selama 15 hari. PT Naila mengincar kelompok pedagang kecil di pasar tradisional.

Polisi mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk melapor ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat