visitaaponce.com

Tak Ada Kejelasan Bertahun-tahun, 46 Konsumen Korban Pembelian Properti Laporkan Developer ke Polisi

Tak Ada Kejelasan Bertahun-tahun, 46 Konsumen Korban Pembelian Properti Laporkan Developer ke Polisi
46 orang konsumen yang menjadi korban pembelian properti(MI/Ficky Ramadhan)

SEBANYAK 46 orang konsumen yang menjadi korban pembelian properti melaporkan developer PT MAS serta para mitranya ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/3634/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Juni 2024. Mereka mempolisikan pengembang atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Penasihat Hukum Para Korban Rinto Wardana, pihaknya membuat laporan itu lantaran kliennya hingga laporan ini dibuat belum menerima unit kondotel yang mereka beli atau tidak dilakukan serah terima secara resmi.

Baca juga : Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi, Media Property Laporkan PT CSMI     

Padahal para korban mayoritas telah melunasi pembayaran, sementara yang belum melunasi pembayaran khawatir untuk melunasi karena akan bernasib sama seperti yang sudah melunasi tetapi tak kunjung menerima unit atau manfaat kerja sama bagi hasil seperti yang dijanjikan pengembang.

Adapun total kerugian yang dialami 46 orang konsumen atau korban ini mencapai Rp25 miliar.

"Jadi perkara ini sudah bertahun-tahun ya, berlarut-larut, dan tidak ada iktikad baik dari pengembang," kata Rinto di Polda Metro Jaya, Sabtu (29/6).

Baca juga : Penipu dengan Modus Like Video sudah Kirim 15 Rekening Penampungan ke Kamboja

Rinto menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat teguran atau somasi, tetapi mengalami kesulitan dalam mencari alamat pengembang.

"Jadi di tempat terpisah dengan perkara ini, saya juga sudah melakukan proses hukum dengan korban lain dan saya pun kesulitan mencari alamat dan kantor mereka, apalagi untuk bertatap muka," kata dia.

Oleh karenanya, ia melihat tak ada itikad baik dari pengembang sehingga memutuskan membuat laporan polisi.

Baca juga : Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Bermodus Like Video YouTube

"Dengan dasar laporan pencucian uang, kemudian penipuan dan penggelapan," ucap Rinto.

Di sisi lain, Harry Eddyarso (65) selaku korban meminta haknya kembali secara utuh dalam kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan pembayaran lunas, setelah sekian tahun, kok enggak ada follow up apapun dari manajemen," kata dia.

"Itu yang jadi pertanyaaan kami, untuk ketemu pun susah. Akhirnya kami terpaksa mengambil jalur hukum ini untuk meminta hak kami kembali," tambahnya. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat