Tak Ada Kejelasan Bertahun-tahun, 46 Konsumen Korban Pembelian Properti Laporkan Developer ke Polisi
![Tak Ada Kejelasan Bertahun-tahun, 46 Konsumen Korban Pembelian Properti Laporkan Developer ke Polisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/9a13d8df08fbf2118005c2a17c62ed34.jpeg)
SEBANYAK 46 orang konsumen yang menjadi korban pembelian properti melaporkan developer PT MAS serta para mitranya ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/3634/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Juni 2024. Mereka mempolisikan pengembang atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Penasihat Hukum Para Korban Rinto Wardana, pihaknya membuat laporan itu lantaran kliennya hingga laporan ini dibuat belum menerima unit kondotel yang mereka beli atau tidak dilakukan serah terima secara resmi.
Baca juga : Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi, Media Property Laporkan PT CSMI
Padahal para korban mayoritas telah melunasi pembayaran, sementara yang belum melunasi pembayaran khawatir untuk melunasi karena akan bernasib sama seperti yang sudah melunasi tetapi tak kunjung menerima unit atau manfaat kerja sama bagi hasil seperti yang dijanjikan pengembang.
Adapun total kerugian yang dialami 46 orang konsumen atau korban ini mencapai Rp25 miliar.
"Jadi perkara ini sudah bertahun-tahun ya, berlarut-larut, dan tidak ada iktikad baik dari pengembang," kata Rinto di Polda Metro Jaya, Sabtu (29/6).
Baca juga : Penipu dengan Modus Like Video sudah Kirim 15 Rekening Penampungan ke Kamboja
Rinto menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat teguran atau somasi, tetapi mengalami kesulitan dalam mencari alamat pengembang.
"Jadi di tempat terpisah dengan perkara ini, saya juga sudah melakukan proses hukum dengan korban lain dan saya pun kesulitan mencari alamat dan kantor mereka, apalagi untuk bertatap muka," kata dia.
Oleh karenanya, ia melihat tak ada itikad baik dari pengembang sehingga memutuskan membuat laporan polisi.
Baca juga : Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Bermodus Like Video YouTube
"Dengan dasar laporan pencucian uang, kemudian penipuan dan penggelapan," ucap Rinto.
Di sisi lain, Harry Eddyarso (65) selaku korban meminta haknya kembali secara utuh dalam kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pembayaran lunas, setelah sekian tahun, kok enggak ada follow up apapun dari manajemen," kata dia.
"Itu yang jadi pertanyaaan kami, untuk ketemu pun susah. Akhirnya kami terpaksa mengambil jalur hukum ini untuk meminta hak kami kembali," tambahnya. (Fik/Z-7)
Terkini Lainnya
Studi: Mayoritas Masyarakat Senang Berbelanja Barang Kemasan Konsumen
Industri FMCG Punya Potensi Pasar Besar di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Ini 5 Tren Utama Perilaku Belanja Konsumen Indonesia
Ruko Masih Menarik untuk Investasi Properti Jangka Panjang
Shopee Raih Peringkat Tertinggi dalam Kepuasan Konsumen E-Commerce versi IPSOS
Bisnis Indonesia Layangkan Somasi Terkait Tindakan Doxing Terhadap Jurnalisnya
Cak Imin Dukung Bawaslu Disomasi
TPDI Somasi Presiden Jokowi
PKPU Keterwakilan Perempuan Belum Direvisi, KPU, Bawaslu, dan DKPP Disomasi
Hak Jawab dan Somasi PT Sedayu Sejahtera Abadi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap