PKPU Keterwakilan Perempuan Belum Direvisi, KPU, Bawaslu, dan DKPP Disomasi
![PKPU Keterwakilan Perempuan Belum Direvisi, KPU, Bawaslu, dan DKPP Disomasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/034114b68426ef183327c614aabd92c0.jpg)
MASYARAKAT Peduli Keterwakilan Perempuan melayangkan somasi kepada tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut tidak direvisinya Peraturan KPU (PKPU) soal keterwakilan perempuan.
KPU yang mulanya menyatakan bakal merevisi beleid dalam Pasal 8 ayat (2) a PKPU Nomor 10/2023 justru tunduk pada Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (17/5). Kesimpulan RDP itu menyatakan bahwa PKPU Nomor 10/2023 tidak perlu direvisi. Padahal, langkah KPU untuk merevisi PKPU sebelumnya didukung Bawaslu dan DKPP.
"Hal ini tentu menunjukkan bahwa KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 karena KPU tunduk pada hasil konsultasi dengan Komisi II dan pemerintah," kata Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia Titi Anggraini melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5).
Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
Dalam hal ini, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menuntut KPU untuk melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri dengan segera menetapkan revisi Pasal 8 PKPU Nomor 10/2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota legislatif.
KPU juga didesak secara transparan segera memublikasikan data terkait pencapaian keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam daftar calon legislatif dari daftar bakal calon anggota legislatif yang telah diajukan oleh partai politik.
Adapun Bawaslu disomasi dengan dituntut melaksanakan fungsi pengawasan dan menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri, tegak lurus menegakkan konstitusi dan UU tentang Pemilu.
Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah
"Dan segera menetapkan revisi PKPU Nomor 10/2023 dalam waktu 2x24 jam untuk memulihkan hak politik perempuan," ujar Titi.
Jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Titi mengatakan pihaknya bakal menuntut Bawaslu segera menggunakan kewenangan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU tentang Pemilu.
Sementara itu, somasi kepada DKPP dialamatkan dengan menuntut lembaga itu memastikan KPU melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatannya dan kode etik penyelenggara pemilu. DKPP juga dituntut memastkan KPU melaksanakan prinsip profesional, akuntabel, dan transparan.
KPU sendiri masih gamang terkait direvisi tidaknya PKPU Nomor 10/2023. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya belum akan merevisi PKPU tersebut setelah menggelar RDP dengan Komisi II DPR dan pemerintah. (Z-5)
Terkini Lainnya
Tak Ada Kejelasan Bertahun-tahun, 46 Konsumen Korban Pembelian Properti Laporkan Developer ke Polisi
Bisnis Indonesia Layangkan Somasi Terkait Tindakan Doxing Terhadap Jurnalisnya
Cak Imin Dukung Bawaslu Disomasi
TPDI Somasi Presiden Jokowi
Hak Jawab dan Somasi PT Sedayu Sejahtera Abadi
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Asusila
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap