visitaaponce.com

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi, Media Property Laporkan PT CSMI

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi, Media Property Laporkan PT CSMI     
Ilustrrasi penipuan(Ilustrasi)

PT Media Property Indonesia (MPI) melalui kuasa hukum Rahim Lusupu melaporkan PT China Sonangol Media Investment (CSMI) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi pada pembangunan gedung Indonesia 1.

Rahim mengatakan, pihaknya telah mencoba menghubungi pihak PT CSMI terkait adanya dugaan penipuan dan penggelepan. Komunikasi tersebut telah dimulai sejak 2010. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak PT CSMI untuk menjelaskan kepada kliennya.

"MPI sudah melakukan upaya yang terbaik. Cuma upaya yang telah dilakukan itu tidak ada itikad baik dari SCMI, tidak ada. Akhirnya setelah kita mencoba untuk menelaah, baiknya kita laporkan ke pihak yang berwajib untuk menyelesaikan, karena memang ini ada unsur tindak pidana penggelapan atau penipuan," kata Rahim, di Jakarta Selatan, Kamis (29/7).

Namun, Rahim tidak menjelaskan nominal penipuan yang diduga dilakukan pihak PT CSMI. Ia juga belum merinci klausul yang dilanggar oleh PT CSMI dalam pembangunan gedung yang berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat tersebut. Ia mengatakan nantinya akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah adanya titik terang dari kepolisian. 

Sejauh ini polisi telah memeriksa dirinya sebagai perwakilan pelapor. Setelah itu ia berharap akan ada saksi lain yang diperiksa untuk memperkuat dugaan penipuan dan penggelepan investasi tersebut.

Baca juga : Ciputra Bagikan Dividen Rp 157,5 Miliar kepada Pemegang Saham

"Penyidik masih mencoba menelaah keterangan yang saya sampaikan semalam dan dokumen tambahan yang kami sampaikan semalam. Dari sana nanti polisi siapa yang akan dipanggil utk menjadi saksi," kata Rahim.

Lebih lanjut, Rahim mengatakan pelaporan ini menjadi sinyal bagi PT CSMI untuk kooperatif dan menyelesaikan permasalahan yang ada.

"Pihak yang mungkin terkait objek yang sedang saat ini dilaporkan untuk aware, jangan sampai ada masalah lain yang muncul saat melakukan transaksi," kata Rahim.

Sementara itu, Direktur PT MPI Dewi Kusuma berharap kasus tersebut dapat diselidiki oleh pihak kepolisian, sehingga kedua pihak mendapatkan titik terang dan keadilan, serta pembangunan gedung pencakar langit setinggi 303 meter itu bisa segera rampung.

"Kita biarkan dari jajaran Polda Metro Jaya untuk terus mengolah kasus ini. Harapan kami bisa mendapatkan keadilan," kata Dewi. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat