visitaaponce.com

Penipuan Umrah, Pemilik Travel PT Naila Residivis Kasus PT Garuda Angka Mandiri

Penipuan Umrah, Pemilik Travel PT Naila Residivis Kasus PT Garuda Angka Mandiri
Polda Metro Jaya merilis tiga tersangka penipuan umrah PT Naila Syafaah, Kamis (30/3).(METRO TV/Dody Soebagio)

PEMILIK travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdulah mengganti namanya menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy untuk mengelabui jamaah umrah dan mengaburkan status residivis.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan penggantian nama tersebut dilakukan guna menyembunyikan status residivisnya.

"Tersangka juga agar tidak ketahuan residivis yang bersangkutan mengganti namanya yakni Abi Hafidz Al-Maqdisy," ujar Hengki dalam jumpa pers, Kamis (30/3).

Baca juga : Penipuan Umrah PT Naila Capai Rp100 Miliar, Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang

Hengki menjelaskan bahwa Mahfudz sebelumnya pernah terjerat kasus serupa dengan PT Garuda Angka Mandiri pada 2016 silam.

Kendati demikian, Mahfudz tak juga jera dan kembali melakukan aksi penipuan dengan membeli PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. "Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafaah agar tidak ketahuan. Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri," bebernya.

Baca juga : PT Naila Gunakan Barcode Bekas untuk Berangkatkan Jemaah Umrah

Diketahui, polisi telah menangkap pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Tersangka yakni, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Terungkapnya penipuan tersebut setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Para tersangka, dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat