Penipuan Umrah, Pemilik Travel PT Naila Residivis Kasus PT Garuda Angka Mandiri
![Penipuan Umrah, Pemilik Travel PT Naila Residivis Kasus PT Garuda Angka Mandiri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/2312405bc54bc027e2ad57f922048b13.png)
PEMILIK travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdulah mengganti namanya menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy untuk mengelabui jamaah umrah dan mengaburkan status residivis.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan penggantian nama tersebut dilakukan guna menyembunyikan status residivisnya.
"Tersangka juga agar tidak ketahuan residivis yang bersangkutan mengganti namanya yakni Abi Hafidz Al-Maqdisy," ujar Hengki dalam jumpa pers, Kamis (30/3).
Baca juga : Penipuan Umrah PT Naila Capai Rp100 Miliar, Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang
Hengki menjelaskan bahwa Mahfudz sebelumnya pernah terjerat kasus serupa dengan PT Garuda Angka Mandiri pada 2016 silam.
Kendati demikian, Mahfudz tak juga jera dan kembali melakukan aksi penipuan dengan membeli PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. "Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafaah agar tidak ketahuan. Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri," bebernya.
Baca juga : PT Naila Gunakan Barcode Bekas untuk Berangkatkan Jemaah Umrah
Diketahui, polisi telah menangkap pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Tersangka yakni, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.
Terungkapnya penipuan tersebut setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Para tersangka, dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Z-4)
Terkini Lainnya
Penipu Raup Rp400 Juta dari Calon Jemaah Umrah di Garut, Ini Modusnya
Resmi Dilantik, Asphirasi Ingin Tekan Kasus Penipuan Haji dan Umrah
Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah Dicabut, Komnas Haji Apresiasi Kemenag
Penipuan Umrah, Kemenag Resmi Cabut Izin PT Naila Syafah Wisata
Kemenag Segera Umumkan Nama Travel Umrah yang Izinnya Dicabut
Penipuan Umrah PT Naila Capai Rp100 Miliar, Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang
Anara Airport Hotel Perluas Fasilitas dengan Tiga Ruang Pertemuan Baru
Rukun Haji, Kewajiban, dan Perbuatan yang Diharamkan
Kakbah Rumah Pertama yang Dibangun Manusia
Legislator Imbau Jemaah yang Pakai Visa Nonhaji Segera Pulang
DPR RI Desak Kemenag Cabut Izin Travel Haji dan Umrah Nakal
Pos Indonesia dan Treetan Luncurkan PosPay
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap