visitaaponce.com

Awas Biro Travel Umrah Nakal Marak, Ini 2 Pesan Komnas Haji

Awas! Biro Travel Umrah Nakal Marak, Ini 2 Pesan Komnas Haji
Ilustrasi(AFP)

KASUS penipuan jemaah umrah oleh biro travel nakal marak, hingga memakan korban ratusan orang. Teranyar, pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang menipu 500 jemaah umrah dan menelantarkan mereka selama berhari-hari di Arab Saudi.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj memberikan dua pesan kepada umat muslim Indonesia agar tidak menjadi korban penipuan umrah semacam ini.

1. Jangan tergoda harga murah

Komnas Haji mewanti-wanti masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah agar cermat dan selektif memilih travel.

Baca juga : Komnas Haji Minta Travel PT Naila Penipu 500 Jemaah Umrah Ditindak Tegas

Supaya tidak tertipu, calon jemaah diharapkan melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui website Kementerian Agama travel-travel yang terpercaya. "Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah justru masalah dan musibah," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah.

Dari laman media sosialnya, travel  PT Naila Safaah Wisata Mandiri diketahui mematok harga mulai dari Rp27,5 juta untuk 9 hari lama umrah.

Baca juga : Travel Umrah Penipu, PT Naila, Memiliki Lebih dari 300 Cabang

2. Jemaah harus kritis

Komnas Haji mendorong jemaah umrah harus kritis, jika merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji dari travel atau bahkan sampai ditelantarkan maka harus berani melapor kepada pihak terkait seperti Kementerian Agama.

"Apabila diduga ada unsur pidananya, buat laporan ke pihak kepolisian setempat. Jika terjadi di Arab Saudi bisa melalui kantor Konje. Laporan bisa dilakukan secara daring melalui kanal-kanal media sosial di lembaga-lembaga tersebut," ucap Mustolih.

Mustolih menyampaikan bahwa saat ini aturan umrah semakin ketat. Perppu Cipta Kerja klaster haji dan umrah yang telah disetujui oleh DPR beberapa waktu lalu makin mempertegas perlindungan kepada jemaah di mana Travel/ PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) wajib memberikan berbagai layanan.

Merujuk pada pasal 119A travel dan Pasal 126 pihak-pihak yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah umrah dikenai sanksi sampai pencabutan izin.

Selain itu, diwajibkan mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jemaah serta kerugian imateriel lainnya. Ancaman pidana juga menanti, yakni pidana penjara 10 tahun atau pidana denda sampai Rp10 miliar. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat