Awas Biro Travel Umrah Nakal Marak, Ini 2 Pesan Komnas Haji
![Awas! Biro Travel Umrah Nakal Marak, Ini 2 Pesan Komnas Haji](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/5b3cc1e51b48c444b736f2790bc6d2b9.jpg)
KASUS penipuan jemaah umrah oleh biro travel nakal marak, hingga memakan korban ratusan orang. Teranyar, pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang menipu 500 jemaah umrah dan menelantarkan mereka selama berhari-hari di Arab Saudi.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj memberikan dua pesan kepada umat muslim Indonesia agar tidak menjadi korban penipuan umrah semacam ini.
1. Jangan tergoda harga murah
Komnas Haji mewanti-wanti masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah agar cermat dan selektif memilih travel.
Baca juga : Komnas Haji Minta Travel PT Naila Penipu 500 Jemaah Umrah Ditindak Tegas
Supaya tidak tertipu, calon jemaah diharapkan melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui website Kementerian Agama travel-travel yang terpercaya. "Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah justru masalah dan musibah," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah.
Dari laman media sosialnya, travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri diketahui mematok harga mulai dari Rp27,5 juta untuk 9 hari lama umrah.
Baca juga : Travel Umrah Penipu, PT Naila, Memiliki Lebih dari 300 Cabang
2. Jemaah harus kritis
Komnas Haji mendorong jemaah umrah harus kritis, jika merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji dari travel atau bahkan sampai ditelantarkan maka harus berani melapor kepada pihak terkait seperti Kementerian Agama.
"Apabila diduga ada unsur pidananya, buat laporan ke pihak kepolisian setempat. Jika terjadi di Arab Saudi bisa melalui kantor Konje. Laporan bisa dilakukan secara daring melalui kanal-kanal media sosial di lembaga-lembaga tersebut," ucap Mustolih.
Mustolih menyampaikan bahwa saat ini aturan umrah semakin ketat. Perppu Cipta Kerja klaster haji dan umrah yang telah disetujui oleh DPR beberapa waktu lalu makin mempertegas perlindungan kepada jemaah di mana Travel/ PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) wajib memberikan berbagai layanan.
Merujuk pada pasal 119A travel dan Pasal 126 pihak-pihak yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah umrah dikenai sanksi sampai pencabutan izin.
Selain itu, diwajibkan mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jemaah serta kerugian imateriel lainnya. Ancaman pidana juga menanti, yakni pidana penjara 10 tahun atau pidana denda sampai Rp10 miliar. (Z-4)
Terkini Lainnya
1. Jangan tergoda harga murah
2. Jemaah harus kritis
Bunda, Meningitis pada Anak Berdampak Fatal, Ini Pencegahannya
Pemerintah Arab Saudi Berencana Percepat Izin Masuk Jemaah Umrah Indonesia
Perluas Layanan Keumatan, Hidayatullah Resmikan Travel Umroh dan Haji: HiTrave
Hotel Arcadia Jakarta Akomodasi Tepat untuk Rombongan Transit Jamaah Umroh dan Study Tour Siswa Sekolah
Jumlah Jemaah Umrah 2023 Sedikit Dibandingkan saat Pandemi Covid-19. Daya Beli Turun?
Bidik Jamaah Milenial, Hanania Group Tawarkan Umrah Plus Edukasi Bisnis
Waspadai ya Bun! Meningitis pada Anak Sering Sulit Terdiagnosis
Kemenag: 75.527 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
Mencari Berkah Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama
Lentera Ramadan Bersama Golden Tulip Essential Tangerang
Doa Setelah Sholat Subuh agar Dimudahkan rezeki Beserta keutamaannya
KPU Jamin Jemaat Haji dan Umroh Tetap Bisa Nyoblos di Luar Negeri
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap