visitaaponce.com

Komnas Haji Minta Travel PT Naila Penipu 500 Jemaah Umrah Ditindak Tegas

Komnas Haji Minta Travel PT Naila Penipu 500 Jemaah Umrah Ditindak Tegas
Travel penipu ratusan jemaah PT Naila Safaah Wisata Mandiri diketahui mematok biaya umrah murah.(Instagram)

KETUA Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengapresiasi langkah jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang menipu dan menelantarkan ratusan jemaahnya, berhari-hari di Arab Saudi.

"PT NSWM diduga melakukan penipuan terjadap sedikitnya 500 orang jemaah dengan kerugian mencapai Rp90 miliar. Modusnya, uang setoran para jemaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan umrah dipakai untuk kepentingan lain," ungkapnya, Rabu (29/3).

Lebih lanjut, menurut keterangan Polda Metro Jaya terdapat pula jemaah yang diberangkatkan, tetapi ditelantarkan tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air.

Baca juga : Travel Umrah Penipu, PT Naila, Memiliki Lebih dari 300 Cabang

Mereka dibiarkan mencari dan membiayai sendiri hotel untuk tinggal. Tidak ada petugas travel yang mendampingi. Dengan kata lain, travel tidak bertanggung jawab dan menelantarkan jemaahnya.

Karena terlantar berhari-hari di tanah suci, akhirnya jemaah melapor ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi, kemudian diteruskan ke pihak Kemenag yang berikutnya ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.

Baca juga : Pasutri Pemilik Travel Umrah Ditangkap, Tipu dan Telantarkan Puluhan Jemaah

"Saat ini pemilik dan pengurus travel sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Diharapkan langkah tegas ini membawa efek jera," kata Mustolih.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban-korban lain dari travel tersebut, mengingat berdasarkan informasi travel ini memiliki cabang dan jaringan yang beroperasi di beberapa daerah di luar DKI Jakarta.

Ancaman hukuman penipuan umrah

Mustolih menyampaikan bahwa saat ini aturan umrah semakin ketat. Perppu Cipta Kerja klaster haji dan umrah yang telah disetujui oleh DPR beberapa waktu lalu makin mempertegas perlindungan kepada jemaah di mana Travel/ PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) wajib memberikan berbagai layanan.

Merujuk pada pasal 119A travel dan Pasal 126 pihak-pihak yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah umrah dikenai sanksi sampai pencabutan izin.

Selain itu, diwajibkan mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jemaah serta kerugian imateriel lainnya. Ancaman pidana juga menanti, yakni pidana penjara 10 tahun atau pidana denda sampai Rp10 miliar. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat