visitaaponce.com

Polri Lacak Aset Putra Wibowo Pendiri Robot Trading Viral Blast

Polri Lacak Aset Putra Wibowo Pendiri Robot Trading Viral Blast
Putra Wibowo memakai baju oranye.(Medcom/Siti Yona Hukmana.)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri langsung melacak sejumlah aset Putra Wibowo, tersangka kasus investasi bodong Robot Trading Viral Blast Global. Putra akhirnya ditangkap di Bangkok, Thailand, setelah buron sejak 2022.

"Aset sementara nanti akan kita lakukan pemeriksaan secara intensif pada tersangka Putra Wibowo untuk mengetahui dan mencari ke mana saja aset yang dimiliki oleh Putra Wibowo," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 Januari 2024.

Samsul mengatakan sejauh ini, penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka termasuk milik Putra Wibowo. Salah satunya, apartemen pendiri Viral Blast Global milik PT Trust Global Karya itu.

Baca juga: Pendiri Viral Blast Global, Putra Wibowo Ditangkap di Bangkok karena Overstay

"Di berkas sebelumnya bahwa dari Putra Wibowo ada yang sudah bisa dilakukan penyitaan terhadap objek apartemen, kemudian banyak rekening, itu nominee atas nama orang lain. Nanti akan segera kita lakukan penyidikan," ungkapnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi bodong ini. Namun, baru tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu berinisial Rizky Puguh (RPW), Minggus Umboh (MU), dan Zainal Hudha Purnama (ZHP). Ketiganya kini sudah berstatus terpidana. Rizky dan Zainal divonis 20 tahun penjara dan Minggus 16 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Putra Wibowo masih menjadi buronan kala itu. Putra yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Bareskrim Sita Uang Tunai Rp22,945 Miliar Dari Kasus Viral Blast

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah aset milik para tersangka senilai Rp23 miliar. Namun, hanya Rp20 miliar disita dari para tersangka Viral Blast. Sisanya uang tunai yang disita berasal dari tiga klub sepak bola, exchanger, hingga dealer mobil Mercu Kedaung di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, para tersangka menjalankan aksi penipuannya dengan skema piramida atau ponzi. Modus operandi para tersangka melalui PT Trust Global Karya ialah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditas.

Namun, dalam pelaksanaannya uang yang disetor oleh para member ini diberikan oleh exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leadernya. Para member dijanjikan keuntungan setiap bulan dengan metode withdraw.

Namun, keuntungan itu sebenarnya tidak pernah ada, karena uang yang diberikan berasal dari setoran awal para member. Total ada 11.930 orang menjadi korban dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 triliun.

Para pelaku dijerat Pasal 105 Jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal, 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat