visitaaponce.com

Mario Teguh Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Robot Trading Net89

Mario Teguh Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Robot Trading Net89
Motivator Mario Teguh.(MI/ROMMY P)

MOTIVATOR Mario Teguh mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (10/11) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.

Mario Teguh tiba sekitar pukul 10.30 WIB mengenakan batik dan masker hitam didampingi pengacaranya Elza Syarief.

Elza menyatakan kliennya mendatangi Bareskrim Polri hari ini untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Elza belum berkomentar banyak soal kapasitas kliennya dalam kasus tersebut.

Baca juga : YouTuber Taqy Malik Diperiksa Polri soal Kasus Net89

Sebelumnya, Mario Teguh sempat disebut memberikan pelatihan kepada tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Elza belum mau berkomentar soal pelatihan tersebut.

"Sudah enggak usah, nanti," kata Elza, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Elza juga menanggapi soal pemeriksaan terhadap kliennya yang direncanakan pada Rabu (9/11) kemarin. Ia menyebut kliennya tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca juga : Polisi bakal Periksa Mario Teguh soal Kasus Robot Trading Net89

"Kita enggak ada panggilan (Rabu, 9 November 2022), kita lihat di pemberitaan, kita iktikad baik untuk menjelaskan," kata Elza.

Elza menyatakan akan menanyakan kemana surat pemanggilan tersebut dikirim.

"Nanti kita mau klarifikasi dikirimnya ke mana, doakan saja semuanya baik-baik," ujar Elza.

Baca juga : Polri Lacak Aset Putra Wibowo Pendiri Robot Trading Viral Blast

Motivator Mario Teguh mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan Mario dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Dittipideksus Polri pada Rabu (9/11) kemarin. Namun, Mario tidak hadir tanpa menyampaikan keterangan atau alasan.

"Harusnya (pemeriksaan) Rabu kemarin, yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Chandra saat dihubungi, Kamis (10/11).

Baca juga : Rocky Gerung Kembali Diperiksa Setelah Polisi Kantongi Seluruh Keterangan Saksi

Chandra mengatakan pihaknya kemudian berencana memanggil Mario untuk melakukan pemeriksaan pada Selasa (15/11).

"Rencana (dipanggil ulang) Selasa. (Surat panggilan) belum, baru mau dibuat," jelas dia.

Chandra menjelaskan penyidik akan mendalami keterangan dari Mario terkait pelatihan yang sempat diberikan kepada Reza Paten yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Net89.

Baca juga : Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pencucian Uang Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang

"Yang sesuai dengan keterangan dari tersangka. Bahwa Pak Mario sempat sampaikan semacam coaching gitu, kita uraikan hubungannya apa," ungkap Chandra.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani sebagai tersangka bersama 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang menaungi robot trading Net89.

PT SMI yang menaungi Net89 memiliki peran yang terbilang cukup sentral dengan menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.

Baca juga : Kinerja Kepolisian Tangani Dugaan Penipuan Robot Trading Net89 Diapresiasi

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading.

LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA; ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga : Ahli Pidana Sebut Polisi Perlu Cermat Tangani Kasus Panji Gumilang

Selain itu juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani sebagai tersangka bersama 8 petinggi PT SMI yang menaungi robot trading Net89.

Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA; ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

Baca juga : 8 Saksi Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang Diperiksa Polisi, Siapa Saja?

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. (RO/OL-09)

Baca juga : 10 Saksi Kasus Panji Gumilang Diperiksa Mulai Besok

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat