visitaaponce.com

Pendiri Viral Blast Global, Putra Wibowo Ditangkap di Bangkok karena Overstay

Pendiri Viral Blast Global, Putra Wibowo Ditangkap di Bangkok karena Overstay
Putra Wibowo ditangkap di Bangkok atas pelanggaran keimigrasian karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan.(Medcom/Yona)

PENDIRI investasi bodong robot trading Viral Blast Global milik PT Trust Global Karya, Putra Wibowo ditangkap di Bangkok, Thailand, karena melanggar keimigrasian

"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan, karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1).

Samsul mengatakan pihak Imigrasi Bangkok lalu berkoordinasi dengan atase Kepolisian Republik Indonesia di Bangkok. Selanjutnya, menghubungi Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri untuk bersama Interpol dan Bareskrim Polri menjemput tersangka Putra Wibowo di Bangkok.

Baca juga: Para Korban Kasus Indra Kenz Menuntut Hak Mereka dan Transparansi

"Tadi malam (Jumat, 26 Januari 2024) Alhamdulillah semuanya selamat kembali ke Jakarta dan hari ini (Sabtu, 27 Januari 2024) akan mulai menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim," ungkap Samsul.

Samsul menuturkan kasus ini sudah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri sejak 2022. Dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban.

Baca juga: Polri Targetkan Uang Korban Penipuan Robot Trading Dikembalikan

Total ada empat tersangka dalam kasus ini, yakni Putra Wibowo, Rizky, Zainal, dan Minggus Umboh. Tiga orang telah berstatus terpidana karena telah memiliki ketetapan hukum dengan vonis Rizky (RPW) 20 tahun penjara, Zainal Hudha Purnama (ZHP), 20 tahun penjara dan Minggus Umboh (MU), 16 tahun penjara.

Putra Wibowo tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat malam,26 Januari 2024. Lalu dibawa ke Gedung Bareskrim Polri lantai, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

"Kemudian terhadap tersangka Putra Wibowo selanjutkan kita akan melakukan pemeriksaan, pemberkasan dan kemungkinan tracing asset yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk segera kita serahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya.

Samsul berterima kasih kepada Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter), Interpol dan Kepolisian Thailand. Berkat kerja sama ini Bareskrim Polri bisa menangkap dfatar pencarian orang (DPO) yang kabur pada 2022.

"Kemudian kami sampaikan juga bahwa terhadap DPO Dittipideksus Bareskrim Polri, tersangka yang melarikan diri ke luar negeri kami terus berkoordinasi melalui Div Hubinter dan interpol tentunya, untuk dapat melakukan pencarian, pengembalian sekaligus penangkapan para tersangka untuk dilakukan proses penyidikan di Indonesia," ucapnya.

Adapun modus operandi para pelaku adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dengan menjanjikan keuntungan yag besar, mereka bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi meta force dan bisa withdraw. Ternyata, kata Samsul, semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal.

"Dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri untuk kita laksanakan penyidikan," tutur dia.

Para pelaku dijerat Pasal 105 Jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal, 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat