visitaaponce.com

YouTuber Taqy Malik Diperiksa Polri soal Kasus Net89

YouTuber Taqy Malik Diperiksa Polri soal Kasus Net89
Pengusaha sekaligus YouTuber, Taqy Malik, akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.(Foto/Courtesy Youtube)

PENGUSAHA sekaligus YouTuber, Taqy Malik mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (10/11) pagi. Taqy akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.

Taqy tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.25 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap didampingi kuasa hukumnya.

Taqy tutup mulut saat ditanya soal keterlibatannya di kasus Net89 dan langsung bergegas masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.

"Nanti ya setelah pemeriksaan," kata Taqy.

Terpisah, Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Taqy.

"Benar, yang bersangkutan akan hadir jam 10. (pemeriksaan) baru sekali hari ini," ujar Chandra.

Baca juga: Mario Teguh Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Robot Trading Net89

Chandra menjelaskan, pihaknya akan meminta keterangan dari Taqy seputar hubungannya dengan Reza Paten yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, Taqy sempat melelang sepeda Brompton miliknya ke Reza Paten seharga Rp 700 juta.

"Taqy Malik itu dia melelang sepeda," ujarnya.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani sebagai tersangka bersama 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang menaungi robot trading Net89.

PT SMI yang menaungi Net89 memiliki peran yang terbilang cukup sentral dengan menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA; ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. (Faj/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat