8 Saksi Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang Diperiksa Polisi, Siapa Saja
![8 Saksi Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang Diperiksa Polisi, Siapa Saja?](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/608533848715056564521af7b69ab19a.png)
DELAPAN saksi dari Ponpes Al-Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mangkir agenda pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, Selasa (25/7).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan Jumat, 28 Juli 2023 mendatang.
Siapa saja delapan saksi tersebut? Berikut ini penjelasan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga : Kasus Pencucian Uang, Polri Minta Bank Blokir 96 Rekening Panji Gumilang
Delapan saksi yang dipanggil Polri dalam kasus TPPU Panji Gumilang adalah :
1. Anak kandung Panji Gumilang, IP, selaku Ketua Pengurus YPI
2. Anak kandung Panji Gumilang, APU, sebagai Sekretaris pengurus YPI
3. IS sebagai bendahara YPI
Baca juga : Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pencucian Uang Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang
4. AH selaku Pembina Anggota 1 YPI
5. MJA sebagai Ketua pengawas YPI
6. MN selaku Pembina Anggota 2 YPI
Baca juga : Dua Komisarisnya Dipanggil Polisi Kasus TPPU Panji Gumilang, Ini Profil PT SMBK
7. MAS selaku Pembina Anggota 3 YPI
8. AS sebagai Pengurus YPI.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana. Penyidik disebut juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga : Polri Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
"Koordinasi dengan team PPATK sudah dilaksanakan, sehingga diduga adanya tindak pidana pencucian uang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawa, Jumat, 21 Juli 2023.
Namun, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polri masih mencari bukti lain dengan memeriksa saksi-saksi.
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.
"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 20 Juli 2023. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Delapan saksi yang dipanggil Polri dalam kasus TPPU Panji Gumilang adalah :
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Penistaan Agama, Ini 3 Dakwaan Jaksa pada Panji Gumilang
Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pencucian Uang Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang
Pengacara Ungkap Ada Pihak yang Minta Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Pengacara Panji Gumilang Bantah Kliennya Ajarkan Aliran Sesat
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap