visitaaponce.com

8 Saksi Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang Diperiksa Polisi, Siapa Saja

8 Saksi Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang Diperiksa Polisi, Siapa Saja?
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.(Metro TV)

DELAPAN saksi dari Ponpes Al-Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mangkir agenda pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, Selasa (25/7).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan Jumat, 28 Juli 2023 mendatang.

Siapa saja delapan saksi tersebut? Berikut ini penjelasan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca juga : Kasus Pencucian Uang, Polri Minta Bank Blokir 96 Rekening Panji Gumilang

Delapan saksi yang dipanggil Polri dalam kasus TPPU Panji Gumilang adalah :

1. Anak kandung Panji Gumilang, IP, selaku Ketua Pengurus YPI

2. Anak kandung Panji Gumilang, APU, sebagai Sekretaris pengurus YPI

3. IS sebagai bendahara YPI

Baca juga : Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pencucian Uang Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang

4. AH selaku Pembina Anggota 1 YPI

5. MJA sebagai Ketua pengawas YPI

6. MN selaku Pembina Anggota 2 YPI

Baca juga :  Dua Komisarisnya Dipanggil Polisi Kasus TPPU Panji Gumilang, Ini Profil PT SMBK

7. MAS selaku Pembina Anggota 3 YPI

8. AS sebagai Pengurus YPI.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana. Penyidik disebut juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga : Polri Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

"Koordinasi dengan team PPATK sudah dilaksanakan, sehingga diduga adanya tindak pidana pencucian uang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawa, Jumat, 21 Juli 2023.

Namun, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polri masih mencari bukti lain dengan memeriksa saksi-saksi.

Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.

"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 20 Juli 2023. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat