visitaaponce.com

Polri Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Polri Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.(Metro TV)

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Polri tengah menelaah hasil tersebut dalam proses penyidikan.

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.

Djuhandhani tak membeberkan isi Fatwa MUI dan hasil labfor. Dia mengatakan hasil Fatwa MUI dan uji labfor akan digunakan untuk proses-proses penyidikan. Seperti pada pemeriksaan ahli dan lain sebagainya.

Baca juga : Selain MUI, Panji Gumilang juga Gugat Mahfud Rp5 Triliun

"Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan," ungkap Djuhandhani.

Meski sudah mengantongi Fatwa MUI dan hasil labfor, Djuhandhani belum memastikan kapan melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Menurutnya, masih ada proses yang harus dilalui. Baik itu pemeriksaan saksi dan lainnya.

Baca juga : Penetapan Status Tersangka Panji Gumilang Tunggu Fatwa MUI

"Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," jelas dia.

Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat