Penetapan Status Tersangka Panji Gumilang Tunggu Fatwa MUI
![Penetapan Status Tersangka Panji Gumilang Tunggu Fatwa MUI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/c90a01f99c76127b6813867d7f651a50.jpg)
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Fatwa MUI diperlukan polisi untuk memperkuat bukti dalam penetapan tersangka.
"Kita menunggu fatwa MUI yang merupakan petunjuk," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/7)
Ramadhan menuturkan alat bukti itu ada lima sesuai Pasal 183 dan 184 KUHAP tentang Alat Bukti. Seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa.
Baca juga: 5 Anggota MUI Jadi Saksi Ahli Agama Kasus Panji Gumilang
Namun, kata dia, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka cukup dua alat bukti. Dengan syarat kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan atau penyidik telah mengantongi unsur pidana.
"Jadi, bila ada tambahan menguatkan penyidikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Unsur pidana ini diketahui dari penyelidikan berbekal dua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri. Dua laporan itu adalah LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (
Terkini Lainnya
Said Aqil: Jangan Anggap Semua Ponpes Buruk Terkait Kasus Nikah Paksa di Lumajang
Kasus Kekerasan di Pondok Pesantren Perlu Perhatian Khusus
Diduga Ada Tindakan Asusila pada Santriwati, Pesantren Mahdiy Sidoarjo Didemo Warga
Badan Wakaf Pesantren Wajibkan Pramuka di Pesantren Gontor
Pesantren Ikut Berperan dalam Pelestarian Lingkungan
Jelang Piala Dunia U-17, Ketua PSSI Mohon Doa pada Pemuka Ponpes
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Penistaan Agama, Ini 3 Dakwaan Jaksa pada Panji Gumilang
Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pencucian Uang Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap