5 Anggota MUI Jadi Saksi Ahli Agama Kasus Panji Gumilang
![5 Anggota MUI Jadi Saksi Ahli Agama Kasus Panji Gumilang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/cc57adaee15a69797793064866a6c2da.jpg)
Sebanyak lima orang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi saksi ahli agama Islam dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong Panji Gumilang. Pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis (13/7) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Ada lima orang yang mendampingi ini, Asrorun Ni’am, Utang Ranuwijaya, Cholil Nafis, Ikhsan Abdullah, dan Miftahul Huda," kata Ketua Umum MUI Cholil Nafis saat dikonfirmasi, Kamis.
Pemeriksaan saksi ahli agama Islam dari MUI itu sebelumnya sudah disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan. Ramadhan menyebut ada sejumlah saksi ahli diperiksa.
Baca juga: Alumni Santri: Karakter Panji Gumilang Berbeda Dulu dan Sekarang
"Ada ahli agama dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama, Muhamdiyah dan Majelis Ulama Indonesia," kata Ramadhan.
Di samping itu, Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa saksi ahli bahasa pada Rabu (12/7). Namun, dia tidak membeberkan identitas saksi ahli bahasa itu dan hasil pemeriksaan.
Baca juga: MUI Dukung NII Dimasukkan Daftar Organisasi Teroris
Pemeriksaan saksi ahli dilakukan untuk mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Selain itu, penyidik juga menunggu hasil laboratorium forensik terkait barang bukti yang diuji.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Ramadhan.
Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Z-11)
Terkini Lainnya
Bareskrim Kebut Berkas TPPU Panji Gumilang
Pengacara Ungkap Ada Pihak yang Minta Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Pengacara Panji Gumilang Bantah Kliennya Ajarkan Aliran Sesat
Alvin Lim Nilai Aktivitas Galangan Kapal Panji Gumilang tidak Salahi Hukum
Sembilan Saksi Kompak Sebut Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka tidak Sah
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Said Aqil: Jangan Anggap Semua Ponpes Buruk Terkait Kasus Nikah Paksa di Lumajang
Kasus Kekerasan di Pondok Pesantren Perlu Perhatian Khusus
Diduga Ada Tindakan Asusila pada Santriwati, Pesantren Mahdiy Sidoarjo Didemo Warga
Badan Wakaf Pesantren Wajibkan Pramuka di Pesantren Gontor
Pesantren Ikut Berperan dalam Pelestarian Lingkungan
Jelang Piala Dunia U-17, Ketua PSSI Mohon Doa pada Pemuka Ponpes
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap