Alumni Santri Karakter Panji Gumilang Berbeda Dulu dan Sekarang
![Alumni Santri: Karakter Panji Gumilang Berbeda Dulu dan Sekarang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/d3e808baff051aba41579c2d28908d2a.jpg)
ALUMNI santri Ponpes Al-Zaytun Reza Pahlevi membenarkan bahwa Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun memiliki karakter yang berbeda dari dulu dan saat ini.
"Betul (karakternya berbeda), tapi kita alumni sama sekali tidak memiliki kapasitas untuk menghakimi beliau karena setelah menjadi alumni sudah terputus informasi mengenai Al-Zaytun sendiri. Jangankan alumni pendirinya saja bilang nggak tahu kapan berubahnya dan alasan apa berubahnya," kata Reza dalam acara Hotroom di Metro TV, Rabu (12/7). Menurutnya, selama menjadi santri di Al-Zaytun tidak pernah ada ajaran mengenai lagu Yahudi yang diajarkan oleh sang pemimpin ponpes.
"Ketika saya menjadi santri masih cukup normal, dan redaksi-redaksi menjadi delik yang dipermasalahkan itu tidak ada. Artinya adanya perbedaan di zaman saya dan di zaman sekarang," tambahnya.
Baca juga: Disebut Terlibat Jual Beli Suara Pemilu di Ponpes Al-Zaytun, Ini Respons Demokrat
Selain itu ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai ajaran dibolehkannya berzina sama sekali tidak benar. Ia menjelaskan selama menjadi santri di Ponpes yang berlokasi di Indramayu tersebut tidak pernah diajarkan hal demikian.
"Ini perlu diluruskan kami tidak pernah mendapatkan ada bahwa di Al-Zaytun boleh berzina dengan menebus sekian-sekian itu tidak ada dan itu merugikan alumni sebenarnya," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang
Di sisi lain ia sepakat dengan MUI bahwa pernyataan Panji Gumilang mengenai Alquran bukan kalam Allah itu merupakan salah. Menurutnya dalam Islam pastinya ummat mengikuti konsensus para ulama kemudian dalam menafsirkan Al-Quran juga memiliki kaidah-kaidah dan tidak bisa secara personal.
Diketahui laporan polisi atas Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang telah naik ke tingkat penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 A KUHP dan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Iam/Z-7)
Terkini Lainnya
Pengacara Ungkap Ada Pihak yang Minta Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Pengacara Panji Gumilang Bantah Kliennya Ajarkan Aliran Sesat
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Bareskrim Kebut Berkas TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim Nilai Aktivitas Galangan Kapal Panji Gumilang tidak Salahi Hukum
Sembilan Saksi Kompak Sebut Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka tidak Sah
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap