visitaaponce.com

Pengamat KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani

Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Ilustrasi(MI)

Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah tidak lagi disegani. Itu ia sampaikan merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut koordinasi dan supervisi antara KPK dan Polri serta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak baik dalam pemberantasan korupsi.

"Begitulah kondisi KPK, menyedihkan. KPK tidak hanya kehilangan kepercayaan dari publik, tapi juga dari dua aparat penegak hukum lain," kata Herdiansyah saat ihubungi, Rabu (3/7).

Padahal, kata Herdiansyah, KPK punya kewenangan supervisi. Seharusnya, supervisi antara lembaga antirasuah dan dua lembaga penegak hukum lain itu bisa berjalan dengan baik.

Baca juga : Pimpinan KPK Dinilai Cari Kambing Hitam

"Tapi karena KPK rusak dari kepala hingga ekor, KPK tidak lagi disegani. Lembaga lain tidak mau dengar," ujar Herdiansyah.

Ia menyebut muruah pemberantasan korupsi dalam tubuh KPK sudah hilang. Padahal, dulu KPK adalah komandan perang melawan korupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Kejaksaan Agung dan Polri akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila ada anggotanya yang ditangkap KPK. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR R, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca juga : Pakar Duga Ada Unsur Politis dalam Penanganan Kasus Korupsi Besar-besaran di Kejagung

"Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan bapak/ibu sekalian, itu tidak berjalan dengan baik," kata Alexander di Gedung Parlemen.

Alexander menyebut masih ada egosektoral antarlembaga penegak hukum. "Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," tandasnya.

Kejagung dan Polri bantah KPK

Polri dan Kejagung telah membantah pernyataan Alexander. Kejagung meminta Alexander melihat fakta di lapangan sebelum menyampaikan pernyataan. Kejaksaan selama ini disebut sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah.

Bantahan ini juga disampaikan Korps Bhayangkara. Polri dipastikan memiliki kemampuan teknis dan mampu menjalin kerja sama dalam penegakan hukum.

Sinergitas antara KPK dan Polri selama ini telah terbangun melalui nota kesepahaman. Polri dipastikan terus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama Lembaga Antirasuah itu. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat