visitaaponce.com

KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Ilustrasi(MI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempelajari unsur pencucian uang dalam kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik A Ritonga. Sejumlah dana yang diterima kini sudah berubah menjadi aset.

“Itu (unsur pencucian uang) nanti akan dipelajari dulu sama penyidiknya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (3/7).

Dalam kasus ini, KPK pernah menyita uang Rp48,5 miliar. Duit itu disimpan di rekening bank orang kepercayaan Erik. Keterlibatan orang kepercayaannya itu juga dipastikan akan didalami penyidik. Pendalaman bakal dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, salah satunya ibu rumah tangga Maya Hasmita yang pernah diperiksa penyidik soal aliran dana dalam kasus ini.

Baca juga : KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari

“Sementara didalami, nanti kalau ada update akan kita sampaikan,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan uang Rp48,5 miliar berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga. Uang yang diambil sementara berbentuk fisik dan tabungan rekening.

KPK juga menyita sebuah bangunan yang akan dijadikan pabrik di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Bangunan itu diduga milik Erik.

KPK menjelaskan bangunan yang disita memiliki lahan seluas 14.027 meter persegi. Erik diyakini menyamarkan calon pabrik itu memakai nama orang kepercayaannya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat