visitaaponce.com

Bareskrim Sita Uang Tunai Rp22,945 Miliar Dari Kasus Viral Blast

Bareskrim Sita Uang Tunai Rp22,945 Miliar Dari Kasus Viral Blast
Sejumlah tersangka kasus Viral Blast Global(Antara)

BARESKRIM Polri menyita uang dan barang dalam kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global. Total uang yang disita mencapai Rp22.945.000.000.

"Dengan rincian uang tunai sebanyak Rp20 miliar dari tersangka, uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari tiga klub bola di Tanah Air, " kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/5)

Kemudian, uang tunai Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S. Lalu, uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan down payment (DP) uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung, Surabaya.

Ramadhan mengatakan selain uang tunai, Bareskrim Polri juga menyita sembilan aset tersangka. Rinciannya lima unit mobil, dua unit rumah dan dua unit Apartemen One Icon.

Ramadhan menyebut penyidik masih melengkapi pemenuhan P-19 atas berkas perkara para tersangka dari Jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli Kominfo, dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rangka pemenuhan P-19 itu.

"Setelah dilakukan pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum tentunya berkas akan kita kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat nanti tanggal 20 Mei 2022," ungkap Ramadhan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat direksi PT Trust Global Karya (Viral Blast Global) sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni RPW, Minggus Umboh (MU) , Zainal Hudha Purnama (ZHP), dan Putra Wibowo (PW).

Sebanyak tiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Sedangkan Putra Wibowo yang diduga berada di luar negeri masih diburu. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat