visitaaponce.com

Polisi Ungkap Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi, Kerugian Hampir 1 M

Polisi Ungkap Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi, Kerugian Hampir 1 M
Tersangka penipuan investasi bodong dengan modus koperasi di Sukabumi Kota.(Dok. Metro TV)

SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar. Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan satu tersangka utama berinisial YK 53 tahun dan kini mendekam dalam tahanan Polres Sukabumi Kota.

Para korban investasi bodong berkedok koperasi di Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kabupaten Sukabumi, sebelumnya berdatangan ke Polres Sukabumi Kota. Sebanyak 27 orang korban ini mengalami kerugian sebesar masing-masing Rp20 juta, Rp30 juta hingga Rp100 juta yang disetorkan melalui koperasi bernama Murni Berkah Jaya.

Pelaku berinisial YK 53 tahun ini merupakan ketua koperasi, yang melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan membujuk para korban untuk menginvestasikan sejumlah uang serta sewa hunian. YK diamankan di rumahnya di Jalan Brawijaya Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi,

Baca juga : Bareskrim Ambil Alih Kasus Investasi Bodong Koperasi NMSI

Para korban dijanjikan mendapat keuntungan investasi dengan sistem gadai kontrak rumah selama dua tahun. Namun, keuntungan itu tidak pernah diberikan, bahkan uang modal yang disetorkan puluhan korban tidak pernah kembali setelah habis masa perjanjian. Total kerugian yang dialami korban saat ini mencapai 928 Juta 200 Ribu Rupiah.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Akp Bagus Panuntun Mengatakan, Selain investasi hunian, investasi berkedok koperasi yang dipimpin YK ini juga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus di bidang keuangan atau modal pinjaman dengan mengimingi-imingi korban dengan dengan sejumlah keuntungan.

Selain mengamankan YK, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian dan investasi serta satu bundel kwitansi penyerahan uang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat