Polisi Ungkap Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi, Kerugian Hampir 1 M
![Polisi Ungkap Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi, Kerugian Hampir 1 M](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/3ec694cedd2051b43be847261b44eea6.jpg)
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar. Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan satu tersangka utama berinisial YK 53 tahun dan kini mendekam dalam tahanan Polres Sukabumi Kota.
Para korban investasi bodong berkedok koperasi di Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kabupaten Sukabumi, sebelumnya berdatangan ke Polres Sukabumi Kota. Sebanyak 27 orang korban ini mengalami kerugian sebesar masing-masing Rp20 juta, Rp30 juta hingga Rp100 juta yang disetorkan melalui koperasi bernama Murni Berkah Jaya.
Pelaku berinisial YK 53 tahun ini merupakan ketua koperasi, yang melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan membujuk para korban untuk menginvestasikan sejumlah uang serta sewa hunian. YK diamankan di rumahnya di Jalan Brawijaya Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi,
Baca juga : Bareskrim Ambil Alih Kasus Investasi Bodong Koperasi NMSI
Para korban dijanjikan mendapat keuntungan investasi dengan sistem gadai kontrak rumah selama dua tahun. Namun, keuntungan itu tidak pernah diberikan, bahkan uang modal yang disetorkan puluhan korban tidak pernah kembali setelah habis masa perjanjian. Total kerugian yang dialami korban saat ini mencapai 928 Juta 200 Ribu Rupiah.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Akp Bagus Panuntun Mengatakan, Selain investasi hunian, investasi berkedok koperasi yang dipimpin YK ini juga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus di bidang keuangan atau modal pinjaman dengan mengimingi-imingi korban dengan dengan sejumlah keuntungan.
Selain mengamankan YK, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian dan investasi serta satu bundel kwitansi penyerahan uang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Kasus Jenazah Dicor, Tiga Pelaku Pembunuhan dan Motif Diungkap
Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dimanfaatkan Koperasi
Jenazahnya Dicor di Ruko, Pegawai Koperasi Dibunuh Debiturnya
Pukat UGM Sebut Pernyataan Alexander Marwata Ganggu Penangkapan Harun Masiku
Bantu UMKM, Koperasi Kana Ekspansi di Medan
Bobby Maulana Ingin Kuliner Sukabumi Go International
Puluhan Warga Asing Diduga Imigran Gelap Terdampar di Pantai Tegalbuleud
Babi Hutan Berkeliaran, Warga Kerahkan Anjing Pemburu
Dua Anggota Drum Band Tewas, Polisi Buru Sopir Bus
6 Wisata Alam di Sukabumi yang Wajib Dikunjungi, Bisa Kemping Dekat Curug
Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi Terputus akibat Longsor
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap