visitaaponce.com

Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dimanfaatkan Koperasi

Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dimanfaatkan Koperasi
(Antara)

SEKITAR 40% dari pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. Ini dilakukan pemerintah dalam rangka memajukan kedua pelaku usaha.

Salah satu yang memanfaatkan aturan pemerintah itu ialah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari. Dalam dua tahun terakhir, KSP Nasari telah meluncurkan dua produk pelayanan pinjaman kepada aparatur sipil negara (ASN) guru, ASN purnabakti, dan para pelaku UMKM yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah.

"Inovasi yang dilakukan oleh KSP Nasari dinilai dapat menjawab tantangan zaman. Dengan tata kelola yang baik seperti KSP Nasari diharapkan membawa koperasi tetap eksis dan berkembang," kata Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, Jakarta, Kamis (27/6).

Baca juga : Bantu UMKM, Koperasi Kana Ekspansi di Medan

Ketua KSP Nasari Frans Meroga Panggabean menyatakan pihaknya berkomitmen terus menerus berinovasi dengan terus menghadirkan produk-produk terbaru untuk meningkatkan pelayanan dan eksistensi koperasi Indonesia.

"Saat ini KSP Nasari juga dapat melayani para ASN dengan pembiayaan khusus untuk naik haji (ONH plus), kepemilikan rumah dan mobil, serta pembiayaan permodalan untuk modal usaha sebagai persiapan aktivitas ASN tersebut pascapensiun," jelas Frans. 

Ahmad berharap langkah yang dilakukan KSP Nasari turut mendorong koperasi-koperasi di Indonesia memberikan layanan terbaik kepada anggota. Selain itu, koperasi dapat memberikan perlindungan sehingga timbul rasa aman dari anggota ketika menyimpan dana. (Ant/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat