visitaaponce.com

Hari Bhayangkara, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Hari Bhayangkara, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Memperingati Hari Bhayangkara ke-78, Polri menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu(MI/Usman Iskandar)

MEMPERINGATI Hari Bhayangkara ke-78, kita diingatkan akan banyak hal. Hal baik dan hal buruk, tapi bagaimana mengubah hal buruk itu menjadi perbaikan dalam diri. 

Perubahan itu yang ditunjukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terutama reformasi birokrasi. Polri menegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk berani menghukum anggotanya sendiri yang melanggar. 

Mereka tidak segan untuk menyelidiki dan mengungkapnya, termasuk memberikan sanksi berat, berupa pemecatan tidak hormat ataupun penjara kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum. Hal itu yang polri berkomitmen dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka sebagai mana dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Polri).

Baca juga : Hoegeng, Simbol Kejujuran dan Integritas dalam Sejarah Polri

Sebelum menelaah lebih lanjut, yuk ingatkan kembali tugas dan kewenangan Polri. 

Tugas dan Wewenang Kepolisian

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian mencakup segala hal terkait fungsi dan lembaga polisi serta peraturan perundang-undangan. 

Tugas Kepolisian (Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002):

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Menegakkan hukum
  • Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

Wewenang Kepolisian (Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002):

  1. Menerima laporan dan pengaduan
  2. Membantu menyelesaikan perselisihan yang mengganggu ketertiban umum
  3. Mencegah dan menanggulangi penyakit masyarakat
  4. Melakukan tindakan di tempat kejadian dan menyelidiki tindak pidana

Kasus-Kasus Besar Polri

1. Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)

  •  Waktu Kejadian: Juli 2022
  • Tokoh Terlibat: Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Propam Polri
  • Tindakan: Pemecatan lima personel, termasuk Ferdy Sambo, dan penetapan lima tersangka utama serta enam tersangka obstruction of justice. Ferdy Sambo menjalani penjara seumur hidup.

2. Kasus Irjen Napoleon Bonaparte

  • Waktu Kejadian: 2020-2021
  • Detail: Napoleon Bonaparte terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, termasuk membawa Joko Tjandra ke Indonesia secara ilegal.
  • Tindakan: Napooleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

3. Kasus Korupsi oleh Susno Duadji

  •  Waktu Kejadian: 2009-2013
  •  Detail: Terlibat dalam kasus korupsi, termasuk 'Cicak vs Buaya' dan mafia pajak.
  • Tindakan: Vonis penjara 3,5 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 4 miliar. 

Catatan ini mengingatkan semua instansi akan mengalami masa kelam. Namun bagaimana langkah mengatasi dan bangkit dari masalah itu menunjukan komitmen untuk penegakan hukum. Hal itu yang meningkatkan kepercayaan publik akan para penegak hukum Indonesia.

Selamat Hari Bhayangkara! (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat