visitaaponce.com

Tersangka Robot Trading ATG Bertambah Jadi 5 Orang

Tersangka Robot Trading ATG Bertambah Jadi 5 Orang
Robot Trading Auto Trade Gold (ATG).(Robot Trading)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). Salah satu tersangka merupakan influencer sekaligus pendiri robot trading ATG, Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo (WK).

"Jadi untuk kasus ATG dengan tersangka yang sudah kita tetapkan itu ada lima," kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Agustus 2023.

Kemudian, empat tersangka lainnya adalah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (ZKR), Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), IG, dan LI. Ma’mun menjelaskan dua pelaku atas nama Wahyu Kenzo dan Bayu Walker sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Polri Sita Aset Tersangka Robot Trading Net89 Rp1,4 Triliun untuk Korban

"Itu mungkin prosesnya sudah sidang atas nama tapi WK dan atas nama CB atau Bayu Walker," ucap Ma’mun.

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya yakni Yudi Kurniawan, IG, dan LI masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Bareskrim. Namun, ketiga tersangka itu belum ditahan lantaran penyidik masih mengumpulkan bukti dan penelusuran aset.

"Tiga tersangka lain, ini masih kita proses dan kita sudah tracing asetnya juga," ujar dia.

Baca juga: Polisi Sita Hasil Kejahatan Rp2 Triliun dari Kasus Robot Trading Net89

Adapun Wahyu Kenzo, Bayu Walker, dan Yudi Kurniawan berperan sebagai pendiri ATG. Sedangkan IG dan LI sebagai petinggi di ATG.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti senilai Rp450 miliar. Aset senilai Rp450 miliar itu disita dari tersangka Wahyu Kenzo dan Bayu Walker.

Whisnu memastikan proses penyitaan aset masih terus dilakukan oleh tim penyidik. Bahkan Polri menggandeng PPATK untuk menelusuri aset para tersangka.

"Barang bukti berhasil kita sita sebanyak 450 miliar dari korban kurang lebih 1.500 korban atau pelapor," ujarnya.

Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus penipuan robot trading ATG yang dioperasikannya pada Minggu, 5 Maret 2023. Kasus tersebut bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat pada September 2022.

Saat itu, pelapor mengaku gagal menarik dana segar dari aplikasi robot trading ATG. Awalnya kasus ini ditangani Polres Malang. Kemudian kasus TPPU dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Para tersangka dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat