visitaaponce.com

Polisi Sita Hasil Kejahatan Rp2 Triliun dari Kasus Robot Trading Net89

Polisi Sita Hasil Kejahatan Rp2 Triliun dari Kasus Robot Trading Net89
Ilustrasi(Antara)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita barang bukti dan hasil kejahatan kasus penipuan investasi robot trading Net89. Total uang yang disita mencapai Rp2 triliun rupiah.

"Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (20/7).

Whisnu tidak merinci barang bukti yang disita. Ia hanya mengatakan saat ini penyidik masih menelusuri sejumlah aset lainnya.

Baca juga: Kasus Robot Trading Net89, Polisi Tetapkan 13 Tersangka dan 2 DPO

Di samping itu, penyidik juga menghitung kerugian korban menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP). Hasil yang telah terverifikasi terhadap korban yang mengalami kerugian secara nyata yaitu sebesar Rp326,6 miliar. Angka tersebut berasal dari 13 Laporan Polisi (LP) dengan 6.000 korban.

Polisi sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antara mereka masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Penipuan Aplikasi Jombingo Rugikan Korban Hingga Rp42,1 juta

"Dua orang tersangka utama/owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi Subjek Interpol Red Notice (IRN)," ungkap Whisnu. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat