visitaaponce.com

Kasus Robot Trading Net89, Polisi Tetapkan 13 Tersangka dan 2 DPO

Kasus Robot Trading Net89, Polisi Tetapkan 13 Tersangka dan 2 DPO
Ilustrasi(Medcom)

Bareskrim Polri terus mengusut kasus robot trading net89. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dengan dua orang di antara mereka masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (20/7).

Whisnu merinci ke-13 tersangka ialah AA (DPO), LSH (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS (Reza Paten), MA, ES, FI, D, AL, dan HS. Status tersangka HS gugur karena telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo

"Dua orang tersangka utama yang juga owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi Subjek Interpol Red Notice (IRN)," ungkap Whisnu.

Selain AA dan LSH yang belum ditemukan, para tersangka lain sampai kini belum ditahan karena dinilai kooperatif.

Baca juga: Penipuan Aplikasi Jombingo Rugikan Korban Hingga Rp42,1 juta

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU)," ungkap Whisnu.

Kronologi kasus

Kasus berawal saat 230 korban melaporkan penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Para korban merugi hingga Rp28 miliar. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Total ada 134 terlapor, lima di antara mereka adalah publik figur yaitu Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprillio, Adri Prakarsa, Mario Teguh.

Atta Halilintar terseret karena melelang bandana atau headband kepada tersangka Reza Paten atau Reza Shahrani senilai Rp2,2 miliar. Taqy Malik terseret juga karena melelang sepeda Rp777 juta kepada Reza Paten.

Sedangkan, Kevin Aprillio dan Adri Prakarsa terseret karena disebut member dari Robot Trading Net89 PT SMI. Keduanya disebut mempromosikan Robot Trading Net89. Lalu, Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten.

Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta dan Rp777 juta dari Taqy Malik. Atta menggunakan fulus miliaran rupiah itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah. Begitu pula Taqy, dia menggunakan uang ratusan juta untuk membangun masjid di wilayah Bogor, Jawa Barat. (Yon)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat