visitaaponce.com

Polri Sita Aset Tersangka Robot Trading Net89 Rp1,4 Triliun untuk Korban

Polri Sita Aset Tersangka Robot Trading Net89 Rp1,4 Triliun untuk Korban
Polisi sita aset penipuan robot trading(MG Press)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89 senilai Rp1,4 triliun. Uang triliunan rupiah itu dipastikan akan dikembalikan kepada korban.

"Penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih Rp1,4 triliun di depan ini ada sebagian saja. Ini semua untuk para korban," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Agustus 2023.

Whisnu mengatakan pengembalian barang bukti kepada korban dilakukan setelah persidangan selesai. Menurutnya, polisi terus mencari dan mendapatkan barang bukti terkait investasi bodong itu.

Baca juga: Polisi Sita Hasil Kejahatan Rp2 Triliun dari Kasus Robot Trading Net89

"Supaya dana-dana tersebut akan dikembalikan kepada korban," ungkap jenderal bintang satu itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan rincian barang bukti berupa uang yang disita senilai Rp1.431.983.850.915. Total ada 13 orang ditetapkan tersangka. Ke-13 tersangka ialah AA (DPO), LSH (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS (Reza Paten), MA, ES, FI, D, dan AL.

Baca juga: Kasus Robot Trading Net89, Polisi Tetapkan 13 Tersangka dan 2 DPO

"Dalam kasus ini penyidik telah menggunakan atau menjerat para tersangka tersebut dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Perdagangan, UU ITE, UU Perbankan, KUHP, dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Ramadhan.

Kronologi Kasus

Kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Total ada 134 terlapor, lima di antaranya publik figur. Kelima publik figur adalah YouTuber, Atta Halilintar; penceramah, Taqy Malik; keyboardist, Kevin Aprillio; drummer band Nidji, Adri Prakarsa; dan motivator, Mario Teguh.

Atta Halilintar terseret karena melelang bandana atau headband kepada tersangka Reza Paten atau Reza Shahrani senilai Rp2,2 miliar. Taqy Malik terseret juga karena melelang sepeda Rp777 juta kepada Reza Paten.

Sedangkan, Kevin Aprillio dan Adri Prakarsa terseret karena disebut member dari Robot Trading Net89 PT SMI. Keduanya disebut mempromosikan Robot Trading Net89. Lalu, Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten.

Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta dan Rp777 juta dari Taqy Malik. Atta menggunakan fulus miliaran rupiah itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah. Begitu pula Taqy, dia menggunakan uang ratusan juta untuk membangun masjid di wilayah Bogor, Jawa Barat. (Z-10) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat