visitaaponce.com

Resmob Jatanras Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Rp100 Juta

Resmob Jatanras Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Rp100 Juta
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat diwawancarai wartawan.(Ist)

TIM Reserse Mobile (Resmob) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Riau ungkap sindikat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Tiga orang tersangka Curat berhasil ditangkap polisi pada Minggu (18/12).

Tersangka YS, Hen, dan Mus berhasil ditangkap polisi di Lobi Hotel Basko Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Air Tawar Tim, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

Diketahui, ketiga tersangka melakukan pencurian uang terhadap kasir PT Rajawali Nusindo, Dasrul, yang dibawa uang, dan M Zaki (supir) usai melakukan pencairan cek sebesar Rp100 juta di Bank Riau Kepri, pada 16 Desember lalu.

Baca juga : Pihak Pansaky Berdikari Klarifikasi Soal Panangkapan Wahyu Kenzo

Saat di pertengahan jalan untuk kembali ke perusahaan, ban mobil yang dikendarai Dasrul dan Zaki bocor.

Saat mengganti ban, pintu depan mobil dibuka, dan tiba-tiba datang orang yang tak dikenal mengambil uang yang terletak di bagian bawah dalam mobil depan sebelah kiri.

Terhadap kasus itu, korban pun melaporkan kepada SPKT Polda Riau demi pengusutan lebih lanjut.

Baca juga : IPW: Kapolri Harus Evaluasi Penyidik Polda Sulsel Terkait Dirut PT CLM

Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan analisa IT serta analisa CCTV pada Sabtu (17/12).

Kemudian Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau mendapati keberadaan terduga pelaku. Pelaku diketahui berada di Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 11.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

Baca juga : Direskrimum Polda Riau Beri Santunan kepada Korban Kejahatan Hipnotis

Terhadap pelaku, tim melakukan interogasi singkat dan diperoleh keterangan dari pelaku bahwa memang benar melakukan tindak pidana.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, bahwa pelaku saat diintrogasi mengakui telah melakukan tindak pidana Curat.

"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Moelyorejo, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru beberapa hari lalu," ujarnya.

Baca juga : Dirut PT CLM Jalani Pemeriksaan, Tim Kuasa Hukum Beri Klarifikasi

Menurut keterangan ketiga tersangka, uang hasil pencurian tersebut sudah dikirim melalui BRI Link luar dari Kota Pekanbaru.

Tersangka mengaku tidak tahu pasti nama tempat BRI link yang digunakan saat mengirim uang tersebut ke rekening keluarga tersangka di Lubuk Linggau. Tersangka beralasan, uang tersebut dibayarkan untuk membayar hutang di Lubuk Linggau.

Terhadap pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah bukti barang bukti dari ketiga tersangka. Dari tersangka YS, polisi menyita uang tunai Rp50 ribu, handphone merk Oppo reno warna silver, Hp Nokia senter warna hitam, helm BMC warna abu-abu, baju kemeja lengan panjang warna biru, celana pendek jean warna biru, sepeda motor merk Honda Gtr berwarna hitam dengan nomor polisi BA 4688 FT.

Baca juga : Tipu Nasabah hingga Rp6,79 M, Oknum Manajer Bank di Riau Ditangkap

Kemudian dari tersangka Hen, polisi mengamankan uang tunai Rp50 ribu, handphone merk Oppo A57 warna hitam, Hp samsung senter warna hitam, helm GM warna hitam, dan jaket parasut warna hitam.

Sementara dari tersangka MUS, polisi mengamankan uang tunai Rp400 ribu, handphone merk Vivo warna silver, Hp nokia senter warna biru, jam warna silver, helm GM warna hitam, jaket warna abu-abu, celana panjang jean warna biru, sepeda motor merk Yamaha Mio Soul berwarna biru dengan no pol BA 5733 BB. (RO/OL-09)

Baca juga : Polda DIY Tangkap Tersangka Pencurian di Rumah Jaksa Penuntut KPK

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat